MERANGIN, NEWSLAN.ID — Dugaan beredarnya dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP) perkara aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Talang Kawa, Kabupaten Merangin, kembali memantik pertanyaan serius. Bukan hanya mengenai dugaan aktivitas pertambangan ilegal, tetapi juga mengenai bagaimana dokumen pemeriksaan yang memuat keterangan saksi atau terperiksa dapat sampai ke publik.
Persoalan ini menjadi penting karena BAP merupakan bagian dari proses penegakan hukum dan dapat memuat identitas, keterangan, serta informasi yang berkaitan dengan penyidikan. Karena itu, apabila benar terdapat dokumen pemeriksaan resmi yang beredar tanpa kewenangan, asal-usul kebocoran tersebut perlu ditelusuri secara serius.
Secara hukum, ketentuan mengenai pembukaan rahasia karena jabatan, profesi, atau tugas diatur dalam Pasal 443 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang membuka rahasia yang wajib disimpannya karena jabatan, profesi, atau tugas dari instansi pemerintah. KUHP baru tersebut berlaku sejak 2 Januari 2026.
Di sisi internal kepolisian, Perpol Nomor 7 Tahun 2022 mengatur Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri sebagai pedoman sikap, perilaku, perbuatan, tugas, wewenang, dan tanggung jawab anggota Polri.
Berdasarkan salinan lembar keterangan BAP halaman 8 yang diperoleh tim redaksi Newslan.id, terdapat keterangan mengenai sejumlah orang yang disebut berkaitan dengan aktivitas penambangan di lokasi Talang Kawa.
Dalam dokumen tersebut, antara lain disebut:
Sdr. DS, disebut terlibat aktivitas penambangan menggunakan dua set mesin.
Sdr. HK, disebut mengoperasikan satu set mesin dompeng.
Sdr. PK dan Sdr. ND, disebut beroperasi bersama. Dalam keterangan tersebut, Sdr. ND disebut sebagai anggota Satpol PP.
Sdr. AS oknum Wartawan, disebut dalam keterangan terkait pengoperasian satu set alat atau mesin.
Sdr. RM disebut menggunakan satu set mesin dompeng.
Saksi/terperiksa, dalam keterangannya disebut mengakui mengoperasikan satu set mesin dompeng di lokasi tersebut.
Namun, Newslan.id menegaskan bahwa penyebutan nama-nama tersebut dalam BAP bukanlah putusan pengadilan dan tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang telah melakukan tindak pidana. Status dan keterlibatan masing-masing pihak tetap harus dibuktikan melalui proses penyelidikan, penyidikan, pembuktian, dan proses hukum yang berlaku.
Ada dua persoalan yang kini layak mendapat perhatian aparat.
Pertama, aktivitas PETI di Talang Kawa. Jika benar kegiatan tersebut berlangsung di atas tanah aset pemerintah daerah sebagaimana disebut dalam dokumen yang diterima redaksi, aparat penegak hukum perlu memastikan siapa yang menguasai lokasi, siapa yang mengoperasikan mesin, siapa pemilik modal, serta bagaimana aktivitas tersebut dapat berlangsung.
Kedua, dugaan beredarnya dokumen pemeriksaan.
Pertanyaannya sederhana tetapi serius: dari mana dokumen tersebut berasal dan siapa yang pertama kali menyebarkannya?
Jika dokumen itu memang merupakan BAP resmi yang sedang digunakan dalam proses hukum, maka aparat perlu melakukan penelusuran secara objektif. Apabila kebocoran berasal dari internal, mekanisme pengawasan dan pemeriksaan internal tentu perlu berjalan. Sebaliknya, apabila dokumen diperoleh pihak luar melalui cara yang melanggar hukum, fakta tersebut juga harus ditelusuri.
Jangan sampai publik hanya disuguhi nama-nama dalam sebuah dokumen, sementara persoalan mengenai asal-usul dokumen dan legalitas penyebarannya justru tidak pernah dibuka secara terang.
Sorotan masyarakat Merangin kini mengarah kepada aparat penegak hukum. Publik tentu membutuhkan kepastian: apakah aktivitas PETI benar terjadi, siapa saja yang terbukti terlibat, siapa pemilik mesin, siapa pemodalnya, dan bagaimana pengawasan terhadap lokasi tersebut selama ini.
Jika terdapat anggota aparatur pemerintah yang terbukti terlibat, proses pemeriksaan harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Begitu pula jika terdapat pihak yang mengaku atau berprofesi sebagai wartawan tetapi kemudian terbukti melakukan tindak pidana, status profesi tidak boleh menjadi tameng.
Sebaliknya, jangan pula seseorang dinyatakan bersalah hanya karena namanya tercantum dalam sebuah BAP.
Prinsip praduga tak bersalah harus tetap dihormati.
Persoalan lain yang tidak boleh diabaikan adalah perlindungan data pribadi. UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi mengatur larangan dan ketentuan pidana terkait pengungkapan data pribadi secara melawan hukum. Pasal 67 ayat (2), misalnya, mengatur ancaman pidana paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp4 miliar bagi pihak yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya. Penerapannya tentu bergantung pada unsur-unsur hukum dan fakta konkret dalam setiap perkara.
Artinya, persoalan BAP tidak boleh dilihat secara hitam-putih. Ada kepentingan transparansi publik, tetapi ada pula kewajiban menghormati proses hukum dan perlindungan data pribadi.
Newslan.id mendorong Polres Merangin melakukan pemeriksaan secara transparan terhadap dugaan aktivitas PETI di Talang Kawo, termasuk menelusuri pihak-pihak yang benar-benar terbukti terlibat.
Pada saat yang sama, Polres Merangin juga patut menjelaskan secara proporsional apabila memang terdapat dugaan kebocoran dokumen pemeriksaan.
Jika ada yang terbukti bersalah, proses sesuai hukum harus berjalan. Jika tidak terbukti, nama dan kehormatan orang tersebut juga harus dipulihkan.
Jangan biarkan BAP berubah menjadi senjata untuk menghakimi seseorang di ruang publik. Namun jangan pula dugaan kebocoran dokumen pemeriksaan dibiarkan tanpa penelusuran.
Newslan.id masih mengupayakan konfirmasi resmi dari Polres Merangin, Satpol PP Kabupaten Merangin, Pemerintah Kabupaten Merangin, serta pihak-pihak yang namanya disebut dalam dokumen tersebut.
Redaksi

