PALEMBANG NEWSLAN.ID — Praktik korporasi nakal yang memeras BBM bersubsidi rakyat kembali mencoreng wajah penyaluran energi di Sumatera Selatan. Meski laporan resmi bernomor 018/RED-NEWSLAN/VIII/2026 telah dilayangkan langsung oleh pimpinan redaksi media Newslan.id sejak 18 Agustus 2026, hingga detik ini manajemen PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel di Palembang terkesan bungkam, menutup mata, dan enggan memberikan kejelasan terkait langkah hukum maupun sanksi operasional.
Surat pengaduan yang ditembuskan hingga ke BPH Migas Jakarta dan Kapolda Sumsel tersebut membeberkan borok penyalahgunaan Solar bersubsidi di SPBU Kode 24.316.89 (Jl. Lintas Sumatra KM.99, Desa Sungai Jauh, Kec. Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara). Praktik terstruktur yang ditengarai sudah berlangsung selama empat bulan belakangan ini diduga kuat mengubah fungsi SPBU menjadi markas komersialisasi BBM subsidi untuk memperkaya oknum pengelola dan mafia pelangsir.
Bongkar Modus Operandi & Bisnis Haram SPBU 24.316.89
Investigasi mendalam tim Newslan.id mengungkap skema kejahatan yang sangat rapi dan merugikan masyarakat sipil:
Sistem Deposit Rp10 Juta & Jual di Atas HET: Solar bersubsidi yang seharusnya menjadi hak masyarakat kecil dijual seharga Rp10.000 per liter kepada kelompok pengerat/pelangsir. Lebih parah lagi, terdapat syarat "Uang Deposit" wajib senilai Rp10.000.000,- per kelompok di luar uang tebusan BBM.
Sistem Lelang Solar untuk Pihak Luar: Bagi pembeli di luar kelompok deposit, pengelola memberlakukan skema lelang. BBM bersubsidi diserahkan begitu saja kepada penawar harga tertinggi di atas Rp10.000 per liter.
Pungli Rutin Bulanan:
Pelangsir Mobil: Sekitar 10 unit mobil pelangsir dipungut biaya pendaftaran/ijin masuk senilai ±Rp300.000 per bulan.
Pelangsir Motor: Sekitar 20–30 unit sepeda motor harian diwajibkan membayar iuran rutin Rp150.000 per bulan.
Kuras Tonase Lewat Barcode Massal: Oknum pelangsir dibekali barcode ganda atau palsu untuk menguras Solar hingga 1 ton (sekitar 6 kali pengisian berulang per transaksi).
Aktor Pengatur Lapangan: Seluruh aliran uang deposit, lelang, dan iuran bulanan ini dikendalikan oleh oknum berinisial Arahmanu / Rahman, selaku bendahara atau orang kepercayaan pihak pengelola SPBU.
Pertamina Sumbagsel Gagap dan Alergi Transparansi?
Meski bukti transaksi, alur transfer, serta identitas oknum pengatur sudah disodorkan secara mendetail, EGM PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel belum memberikan tanggapan resmi maupun update progres investigasi.
Publik kini mempertanyakan ketegasan Pertamina. Mengapa pihak Sales Branch Manager (SBM) belum juga menjatuhkan tindakan nyata di lapangan? Apakah audit sistem IT MyPertamina, evaluasi rekaman CCTV, dan pembekuan QR Code abnormal terhalang oleh kongkalikong tertentu?
TUNTUTAN KERAS REDAKSI DAN MASYARAKAT:
Turunkan Tim Audit Independen: Periksa fisik dan rekaman CCTV SPBU 24.316.89 Sungai Jauh secara transparan.
Sanksi PHU / Penyegelan Permanen: Jangan hanya berikan teguran formalitas. Lakukan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) jika terbukti ada pelanggaran berat.
Blokir Massal Barcode Siluman: Tindak tegas kendaraan pelangsir yang membobol sistem MyPertamina.
Jika PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel terus memelihara sikap apatis dan membiarkan laporan resmi ini mengendap di meja kerja tanpa tindakan konkret, jangan salahkan jika kepercayaan publik runtuh total dan aparat penegak hukum (APH) dituntut untuk mengambil alih pengusutan skandal kejahatan migas ini hingga ke akar-akarnya!
Redaksi

