BEKASI NEWSLAN. ID. Dunia pembiayaan mikro kembali tercoreng oleh aksi premanisme berkedok penagihan utang. Seorang oknum petugas lapangan lembaga pembiayaan PNM Mekaar Cikarang Utara berinisial Tuti mendadak viral usai aksi intimidasi dan verbal abusifnya terhadap nasabah tersebar luas di media sosial. Bukannya menjalankan tugas secara profesional, oknum ini justru mengumbar caci maki tak bermoral—mulai dari melabeli nasabah "tolol" hingga menyamakannya dengan "monyet".
Skandal etika ini terkuak melalui rekaman tangkapan layar percakapan WhatsApp yang beredar berantai. Tanpa tenggang rasa dan etika pelayanan, oknum bernama "Tuti Mekaar" itu meluapkan kekesalannya dengan bahasa pasar yang sangat tidak pantas diucapkan oleh perwakilan lembaga keuangan resmi.
"Cape bngt saya nagih bapa. Padahal itu utang situ. Jadi saya yg pusing. Kaya org tolol nagih situ tuh tau ga," tulis Tuti dalam pesan singkat yang memicu gelombang kemarahan publik, Rabu (16/9/2026).
Seolah tak puas menghujat, oknum tersebut kembali melancarkan teror dari nomor terpisah dengan melontarkan makian kasar bernada pelecehan.
"Bayar angsuran monyet. Ngambil nasabah doang gk mao bayar," cecarnya tanpa mengindahkan etika hukum dan norma kemanusiaan.
Tindakan barbar ini jelas bukan sekadar "kekesalan petugas di lapangan", melainkan bentuk kekerasan verbal dan penagihan amoral yang mencoreng prinsip code of conduct industri pembiayaan. Cara-cara intimidatif dan tidak beradab ini berpotensi melanggar hukum serta regulasi perlindungan konsumen yang ditetapkan OJK.
Daftar Pelanggaran Fatal Oknum Penagih
Pelecehan Verbal & Intimidasi: Menggunakan diksi binatang dan makian kasar untuk menekan mental nasabah, sebuah tindakan yang berpotensi masuk ranah pidana pencemaran nama baik serta UU ITE.
Pelanggaran Aturan Penagihan: Mengangkangi pedoman etika penagihan (code of conduct) lembaga keuangan yang secara tegas melarang penggunaan kata-kata kotor, ancaman, dan tekanan psikologis.
Merusak Citra Industri: Mencederai misi pembiayaan mikro yang seharusnya merakyat dan memberdayakan, berubah menjadi sarang intimidasi di mata masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PNM Mekaar Cikarang Utara masih memilih bungkam dan belum memberikan klarifikasi resmi maupun tindakan tegas terhadap oknum petugasnya. Publik kini mendesak aparat hukum dan regulator turun tangan untuk menindak tegas praktik penagihan bergaya preman yang meresahkan masyarakat kecil ini.
Hendra

