BUNGO NEWSLAN.ID . Modus investasi bernilai fantastis kembali menelan korban di Kabupaten Bungo, Jambi. Puluhan wargasebagian besar ibu-ibu rumah tangga menjadi korban penipuan berkedok pembagian keuntungan (fee) bulanan. Kerugian kolektif yang dialami setidaknya 80 orang korban ini ditaksir mencapai miliaran rupiah.
Salah seorang korban berinisial W, warga Simpang Lubuk Landai, mengaku menderita kerugian hingga Rp225 juta. Uang tersebut ia kumpulkan dari hasil penjualan mobil pribadi serta tabungan pendidikan anak. Keuntungan yang dijanjikan manis di awal mendadak macet total, meninggalkan luka mendalam dan tekanan psikologis hebat bagi para korban.
Kerugian W tidak hanya berasal dari satu nama. Ia terjerat oleh tiga pelaku terpisah: seseorang berinisial G yang saat ini sudah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), seorang warga Tanjung Gedang berinisial F.L dengan nilai kerugian Rp150 juta, serta pemilik usaha pakaian berinisial U.K yang berlokasi di kawasan bisnis strategis Bungo dengan nilai kerugian Rp50 juta.
Modus yang dijalankan para terduga pelaku seragam: menjanjikan Imbal Hasil Tetap setiap bulan untuk menarik modal korban. Setelah alir dana macet, iktikad baik pelaku menguap. Terduga pelaku U.K bahkan hanya menawarkan ganti rugi berupa cicilan sebesar Rp250.000 per bulan sebuah angka yang dinilai mengolok-olok penderitaan korban.
Di saat para korban menjerit kehilangan ruang gerak finansial, terduga pelaku justru aktif memamerkan aktivitas usahanya di media sosial. Para korban menduga terduga pelaku sengaja menyembunyikan aset hasil kejahatan agar terhindar dari penyitaan, sekaligus memanfaatkan dana investasi bodong tersebut untuk menyewa jasa pengacara demi membentengi diri dari jerat hukum.
Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI), Kurniadi Hidayat, mengonfirmasi telah menerima pengaduan resmi dari para korban. LPKNI bertindak cepat dengan membuka posko pengaduan dan menyusun Surat Kuasa Kolektif untuk memproses kasus ini secara hukum ke Polres Bungo.
"Tindakan ini jelas memenuhi unsur dugaan penipuan berencana sesuai Pasal 378 KUHP serta Penggelapan sesuai Pasal 372 KUHP. Kami meminta Satreskrim Polres Bungo segera memanggil para terlapor. Seluruh aset terlapor wajib diperiksa secara menyeluruh untuk mengusut potensi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," tegas Kurniadi.
LPKNI menegaskan komitmennya untuk memberikan pendampingan hukum secara cuma-cuma bagi seluruh korban. Pihaknya mengimbau masyarakat Bungo yang menjadi korban modus serupa untuk tidak takut menghadapi gertakan hukum dari pihak pelaku dan segera menyatukan suara dalam laporan resmi.
Redaksi

