MERANGIN NEWSLAN.ID – Gelombang kekecewaan terhadap penegakan hukum di wilayah Kabupaten Merangin kembali memuncak. Aliansi Pemuda Merangin berulang kali melayangkan surat audiensi resmi kepada Kapolres Merangin untuk mempertanyakan kejelasan penanganan dua unit alat berat jenis excavator yang disita dari lokasi dugaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Pulau Rayo. Namun, hingga saat ini, surat tersebut dinilai hanya dianggap angin lalu tanpa tanggapan konkret.
Pihak Aliansi Pemuda Merangin mengecam keras sikap pasif jajaran kepolisian yang seolah-olah menghindar dari ruang dialog transparan.
"Dari tanggal 14, 15, hingga 16 saya tunggu balasan mereka, sampailah hari ini saya layangkan surat kembali pada 17 September 2026, belum juga ada balasan. Ada apa? Sebegitu takutkah untuk menjawab pertanyaan saya?" tegas Wandi perwakilan Aliansi Pemuda Merangin saat dikonfirmasi dengan nada tinggi, meluapkan kejengkolannya.
Ia menilai penegak hukum seharusnya tidak bermain-main dengan aturan yang mereka tegakkan sendiri.
"Pertanyaannya sederhana tapi mematikan: Di manakah alat berat yang diamankan dari fasilitas PETI itu? Apa dasar hukumnya dan siapa yang bertanggung jawab atas penindakan itu? Jangan banyak bercerita, buktikan saja! Jangan jadi pengecut menindaki yang sudah di depan mata. Mau bagaimanapun dibungkus, kalau bangkai tetap akan busuk," lanjutnya.
Polemik Barang Bukti dan Spekulasi Publik
Ketidakjelasan proses perkara ini memicu kecurigaan publik yang kian menguat. Masyarakat mempertanyakan legalitas penguasaan barang bukti tersebut jika saat ini kedua unit excavator sudah tidak lagi berada di bawah pengawasan aparat penegak hukum.
Poin-poin utama yang disoroti oleh Aliansi Pemuda Merangin meliputi:
Pengungkapan Status Perkara: Masyarakat menuntut kepastian apakah proses dugaan kegiatan PETI di Pulau Rayo masih berjalan atau dihentikan.
Transparansi Barang Bukti: Penjelasan resmi mengenai keberadaan dua unit excavator, termasuk dokumen penyerahan atau pengembalian jika alat berat tersebut dilepaskan sesuai prosedur hukum.
Akuntabilitas Penindakan: Kejelasan mengenai siapa pejabat penegak hukum yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas keputusan pengeluaran atau pemindahan barang bukti tersebut.
Ganti Kasat Reskrim Bukan Alasan Perkara 'Mati'
Pihak pemuda juga menegaskan bahwa pergeseran jabatan di tubuh kepolisian—khususnya pergantian Kasat Reskrim Polres Merangin—tidak boleh dijadikan alasan untuk menghentikan atau mengaburkan penanganan perkara yang terlanjur menyita perhatian publik. Perubahan struktur organisasi tidak seharus menutupi rekam jejak penyidikan.
"Kasat Reskrim boleh berganti, pejabat boleh berpindah, tetapi proses hukum tidak boleh ikut hilang. Kalau memang perkara masih berjalan, tunjukkan perkembangannya. Jika alat berat dilepaskan berdasarkan prosedur hukum, jelaskan dasar dan dokumennya secara terbuka kepada publik," tegasnya.
Atas dasar dinamika dan simpang siur informasi yang beredar, Aliansi Pemuda Merangin mendesak Kapolres Merangin beserta jajaran Polda Jambi untuk segera memberikan klarifikasi resmi guna menghentikan spekulasi liar di tengah masyarakat.
Redaksi

