SAROLANGUN NEWSLAN.ID ā Gerak cepat dan tidak main-main! Gelombang amarah mahasiswa yang tergabung dalam Dewan Eksekutif Mahasiswa Universitas Islam Sarolangun (DEMA UNISAR) dipastikan bakal mengguncang gedung wakil rakyat pada Kamis, 17 September 2026. Berdasarkan surat pemberitahuan resmi bernomor 030/DEMA-UNISAR/IX/2026 yang dilayangkan ke Polres Sarolangun, tak kurang dari 100 massa akan turun ke jalan mengepung Gedung DPRD Kabupaten Sarolangun demi menuntut keadilan.
Aksi yang dipimpin langsung oleh Presiden Mahasiswa UNISAR Devraz Antonio Gulu, Kordem M. Fico Pratama, dan Korlap Decky Dwiyansyah ini lahir dari kejenuhan masyarakat atas rusaknya infrastruktur dan dugaan "main mata" terkait aliran dana daerah. Mahasiswa menilai fungsi pengawasan dan penganggaran legislator lokal sudah tumpul dalam menghadapi ulah pengusaha batu bara serta transparansi keuangan daerah.
4 Point Tuntutan 'Pedas' DEMA UNISAR yang Siap Bikin Telinga Anggota Dewan Panas:
Sikat Truk Batu Bara ODOL (Over Dimension Over Load): Mahasiswa mendesak DPRD Kabupaten Sarolangun bergerak cepat menekan pihak terkait untuk mendata ulang dan mengawasi ketat armada batu bara nakal. Penindakan ini merujuk tegas pada Pasal 169 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), yang mewajibkan perusahaan serta pengemudi mematuhi tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan, dan kelas jalan.
Solusi Jalan Rusak Akibat 'Monster' Batu Bara: Jalan raya rusak parah dan membahayakan nyawa warga sekitar akibat lalu lalang angkutan berlebihan muatan. DEMA UNISAR menuntut DPRD tidak sekadar diam dan segera mencarikan solusi konkret perbaikan infrastruktur yang hancur.
Mendesak Perda Inisiatif Mobilisasi Batu Bara: DPRD didesak menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan secara nyata sesuai Pasal 96 dan 153 UU No. 23 Tahun 2014 dengan segera menyelesaikan Perda Inisiatif terkait tata kelola mobilisasi batu bara di wilayah Sarolangun.
Buka-Bukaan Dana Bagi Hasil (DBH): Mahasiswa menuntut transparansi total mengenai Data Bagi Hasil (DBH) yang diterima Kabupaten Sarolangun. Mengacu pada fungsi pengawasan Pasal 96 dan Pasal 153 UU No. 23 Tahun 2014, DPRD diminta mebeberkan secara terbuka berapa besaran dana yang masuk dan ke mana alokasinya mengalir.
Gedung Dewan Bakal Digoyang Megafon dan Spanduk Suara Rakyat
Rencananya, aksi damai berbasis kajian ilmiah ini akan membawa peralatan tempur aksi mulai dari TOA, spanduk tuntutan, hingga sound system berkekuatan tinggi. Mahasiswa menegaskan bahwa gerakannya adalah bentuk agent of change dan kontrol sosial yang sah secara undang-undang.
"Kami tidak akan diam melihat jalanan hancur dan transparansi anggaran yang remang-remang. DPRD harus berdiri bersama rakyat, bukan menjadi penonton saat daerah digerus angkutan batu bara!" tegas salah satu perwakilan mahasiswa.
Publik Sarolangun kini menanti, apakah para anggota dewan berani keluar menemui ratusan mahasiswa dan memberi jawaban lugas, atau justru bersembunyi di balik dinginnya ruang AC gedung rakyat? Kita tunggu besok!
Redaksi

