Persoalan Tanah Ulayat, Marga Buay Nilai Bupati Tanggamus Tidak Pro Rakyat

Newslan-id (Tanggamus) – Kisruh tanah adat atau tanah ulayat antara masyarakat adat Marga Buay dengan pihak perusahaan PT Tanggamus Indah belum menemukan titik penyelesaian.

Bahkan persoalan ini telah sampai kepada orang nomor satu di wilayah Kabupaten Tanggamus. Bupati Tanggamus Dewi Handayani diingatkan oleh masyarakat terkait persoalan tanah ini.

Hal ini disampaikan oleh Paksi Pak Sekala Bekhak Marga Buay Belunguh Kabupaten Tanggamus. Disampaikan olehnya kepada Bupati Tanggamus Dewi Handayani, jangan bermain-main dengan masyarakat Adat Buay Belunguh dan seluruh pinyimbang adat dan saibatin yang berada di Kota Agung dan sekitarnya lebih-lebih urusan tanah Ulayat adat.

Menurut M.Yanuar Firmansyah yang bergelar puniakan Suttan Junjungan Sakti ke 27 Marga Buay Belunguh yang berasal dari Pekon Kenali Lampung Barat, turun langsung di Kabupaten Tanggamus untuk menghadiri undangan Bupati Tanggamus dan Forkopimda serta mendampingi para pinyimbang adat yang berada di Kabupaten Tanggamus.

Dirinya hadir karna ingin mengetahui langsung tanah leluhur Marga Buay Belunguh yang saat ini dikuasai oleh eks PT Tanggamus Indah.

Dalam pagelaran tersebut turut hadir Tokoh Lampung, juga mantan Kapolda Lampung yakni Irjen pol (purn ) Dr Ike edwin.s.i.k. S.ip.SH.MH.MM yang akrab di panggil Dang Ike ini, sekaligus sebagai Ketua Tim Adat Marga Buay Belunguh yang berada di Tanggamus.

Hasil konfirmasi dengan Suttan Junjungan Sakti ke 27. “Hal ini sudah diingatkan kepada Bupati Tanggamus Dewi Handayani, untuk tidak bermain-main dengan Marga Adat kami,” sebutnya.

Dan sebagai pimpinan dan orang nomor satu di Tanggamus, sebelum berucap pelajari dulu tentang tanah Ulayat. Karna tanah itu ada pemiliknya dan dipinjamkan kepada PT Tanjung jati dan sekarang PT Tanggamus Indah.

Baca Juga :   Polda Lampung Ikut Serta Dalam Dialog Publik Persiapan Jelang Pemilu 2024

Dari bahasa Bupati dan bahasa kepala BPN menjadi milik negara. Itu bukan tanah terlantar atau tanah tak bertuan tapi tanah itu ada yang punya yaitu Tanah milik Marga Buay Belunguh dan warisan dari leluhur.

“Makanya berkas yang kami kasih itu dibaca jangan disimpan di laci meja. Saya ingatkan kembali, kalau Pemkab dan BPN Tanggamus tidak mengambil sikap dengan tanggap dan sigap maka jangan salahkan kami. Dan saya tidak bisa menghalangi masyarakat adat yang berada di Kota Agung karena menurut mereka sudah terlalu lama bersabar,” imbuhnya.

Keterangan serupa juga sudah dikatakan oleh Dang sekaligus Ketua Tim adat itu ada pemiliknya.

“Banyak sekali tanda tanya kami dari Marga Adat masalah penjelasan Bupati dan BPN atau mereka sudah ada main mata dengan pihak PT Tanggamus Indah, sehingga bahasanya membuat tersinggung masyarakat adat.
Jangan sampai ada konflik dan berbuat kurang baik,” pungkasnya.

herry newsland