JAKARTA NEWSLAN.ID Anatomi penegakan hukum di "Negeri Konoha" semakin hari semakin mempertontonkan teater komedi gelap yang tak lucu: tajam ke bawah, tumpul dan mandul ke atas. Ketika seorang pelaku usaha mikro atau UMKM kuliner dijerat kasus dugaan makanan tercemar, aparat penegak hukum (APH) mendadak beratraksi ala pahlawan super. Penggerebekan dilakukan cepat, proses penyidikan digeber, garis polisi dipasang, dan pelaku dipamerkan memakai baju tahanan di hadapan kamera wartawan. Narasi yang dibangun gagah: perlindungan konsumen dan penegakan hukum tanpa pandang bulu.
Namun, drama heroism APH mendadak padam dan menyusut menjadi bisikan ketakutan begitu panggung bergeser ke Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Ketika ribuan anak sekolah di berbagai daerah bertumbangan—mengalami mual, muntah, hingga harus dilarang masuk sekolah karena keracunan usai menyantap hidangan dari program prioritas tersebut—respon negara justru dipenuhi retorika defensif dan upaya pengkerdilan masalah. Kata "dugaan" dipakai sampai usang, sementara analisis laboratorium acap kali menguap tanpa kejelasan proses pidana yang transparan. Mana ketegasan APH yang biasanya garang itu? Mengapa tak ada satupun penanggung jawab SPPG, pejabat pengadaan, atau kontraktor katering yang diproses hukum secara signifikan? Di mana Pasal 204 KUHP tentang penyebaran bahan berbahaya atau UU Perlindungan Konsumen ketika korbannya adalah anak-anak sekolah dan pelakunya adalah jejaring ekstensi kekuasaan?
Keadilan yang timpang ini kian membagongkan ketika kita melihat siapa yang menanggung biayanya. Di atas kertas, program MBG digadang-gadang sebagai perwujudan kesejahteraan rakyat. Namun di lapangan, tatkala bencana racun itu menimpa para siswa, beban finansial pengobatan justru dilemparkan kembali ke dompet orang tua murid. Anak-anak dijadikannya kelinci percobaan kebijakan, dan ketika gagal, rakyat kecil pula yang harus merogoh kocek untuk membayar biaya rumah sakit dan obat-obatan. Ini bukan sekadar kelalaian prosedur sanitasi; ini adalah pemerasan terselubung dan pengabaian hak dasar warga negara.
Ketidakberanian APH mengusut tuntas rantai pasok MBG memperlihatkan sebuah konspirasi pembiaran. Ketika sebuah program menyerap anggaran publik dalam jumlah amat fantastis, ada dogma implisit yang seolah menempatkannya di atas hukum (above the law). Mengakui adanya kelalaian sistemik atau pelanggaran pidana dalam penyediaan makanan MBG dianggap akan mencoreng citra politik pemerintah. Akibatnya, nyawa dan kesehatan ribuan anak dikorbankan demi menjaga narasi bahwa "semua berjalan sesuai rencana."
Negara tidak boleh terus berpura-pura buta dan tuli di tengah derita rakyatnya sendiri. Jika hukum di negeri ini masih ingin dihormati dan tidak dianggap sekadar alat intimidasi untuk rakyat kecil, maka perlakuan istimewa terhadap SPPG dan pengelola program MBG harus segera dihentikan:
Penegakan Hukum Tanpa Istimewa: APH harus segera memproses pidana penyedia jasa makanan (SPPG/katering) dan pihak penanggung jawab yang terbukti lalai menyebabkan keracunan massal. Tanpa penetapan tersangka dan sanksi yang membakar efek jera, keracunan berulang akan terus dianggap sebagai musibah rutin, bukan kejahatan akibat kelalaian.
Tanggung Jawab Pembiayaan Penuh: Pemerintah harus menerbitkan regulasi tegas bahwa seluruh biaya perawatan, pengobatan, hingga ganti rugi psikologis korban keracunan MBG ditanggung 100% oleh anggaran program atau ganti rugi pihak pengelola, bukan membebankannya pada dompet orang tua murid atau BPJS Kesehatan.
Transparansi dan Audit Independen: Buka ke publik hasil uji laboratorium dari setiap kasus keracunan dan lakukan audit independen terhadap seluruh rantai pasok masakan SPPG, mulai dari pemilihan bahan baku, sanitasi dapur, hingga proses distribusi.
Rakyat tidak butuh tontonan penegakan hukum yang memilih-milih lawan. Makanan gratis tidak ada gunanya jika berujung pada penderitaan fisik anak-anak dan pemerasan finansial para orang tua. Saatnya penegak hukum membuktikan bahwa mereka bekerja untuk melindungi keselamatan rakyat, bukan menjadi benteng pelindung bagi kecerobohan birokrasi.

