CIBINONG NEWSLAN.ID ā Ombudsman Republik Indonesia menemukan minuman keras (miras) beserta fasilitas mewah berstandar apartemen saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, pada Rabu (23/9/2026).
Tim sidak dipimpin langsung Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan dan Fikri Yasin, didampingi jajaran staf. Kedatangan ini merupakan kali kedua setelah sebelumnya pada 26 Juli 2026 akses ditolak petugas. Kali ini pun tim sempat dihalangi petugas sebelum akhirnya dapat masuk ke area yang diperiksa.
Temuan di Lokasi:
- Lebih dari 10 kamar berukuran sekitar tipe 36, lengkap ruang tamu, kamar tidur, dapur, TV, kulkas, peralatan memasak ā layaknya apartemen
- Di dalam kulkas ditemukan minuman keras, serta botol bekas miras di tempat pembuangan sampah kawasan lapas
- Fasilitas lain: gym, kolam renang, simulator golf yang sedang dibangun, serta dua unit mobil mewah diparkir di area khusus
- Sekitar 6ā7 orang warga binaan ditemukan menghuni area tersebut; salah satu mengaku membayar untuk menempati kamar khusus
- Akses keluar-masuk kendaraan tidak terkunci, dinilai membahayakan keamanan
"Standar apartemen. Kelengkapan alat rumah tangga semua ada. Di kulkas dua pintu itu ada minuman keras," ujar Fikri Yasin di lokasi.
Syafrida menegaskan: "Fasilitas ini harus segera dirobohkan dalam waktu kurang dari satu bulan. Kami akan sidak kembali untuk memastikan pelaksanaannya." Ombudsman juga mendorong restrukturisasi pimpinan Lapas Cibinong.
Klarifikasi Pihak Lapas & Ditjenpas:
- Kakanwil Ditjenpas Jabar Yudi Suseno menyebut bangunan tersebut sebagai rumah dinas dan sarana asimilasi bagi warga binaan yang mendekati masa bebas
- Kepala KPLP Lapas Cibinong membantah tudingan "napi VVIP", menyatakan itu rumah jabatan pejabat
- Namun Ditjenpas tetap membentuk tim investigasi untuk memverifikasi seluruh temuan dan menindaklanjuti jika ada pelanggaran
Kasus ini kini menjadi sorotan publik atas dugaan pelanggaran ketatnya pengamanan lapas serta adanya layanan istimewa yang diduga berbayar bagi narapidana tertentu.

