BANGKO NEWSLAN.ID ā Pertanyaan besar dan bernada desakan keras menggema dari Kabupaten Merangin. Keberadaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari puluhan perusahaan yang beroperasi di bumi Bumi Tali Undang Tambang Teliti dipertanyakan oleh masyarakat.
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) Kabupaten Merangin secara tegas menyoroti minimnya keterbukaan informasi publik terkait pengelolaan dana sosial perusahaan tersebut yang dinilai tertutup dari tahun ke tahun.
Misteri Aliran Dana CSR: Dari Mana dan Untuk Apa?
Masyarakat Merangin hingga kini merasa belum merasakan dampak yang signifikan dan merata dari dana CSR yang seharusnya menjadi hak publik, khususnya warga di sekitar wilayah operasional perusahaan. Pertanyaan mendasar terus dilayangkan:
Dari mana saja sumber dan besaran pasti dana CSR tersebut?
Perusahaan apa saja yang sudah merealisasikan kewajibannya secara penuh?
Untuk apa saja alokasi dana tersebut disalurkan selama ini?
Ketidakterbukaan ini memicu kecurigaan publik bahwa dana kewajiban sosial perusahaan sering kali berjalan tanpa pengawasan yang jelas, tanpa arah pembangunan yang terukur, dan luput dari sentuhan transparansi kepada masyarakat luas.
DPD LPKNI Merangin: "Wajib Diaudit dan Dibuka ke Publik!"
Menanggapi keresahan yang kian meluas, DPD LPKNI Merangin mengambil sikap tegas. Mereka mendesak agar pemerintah daerah bersama pihak berwenang segera melakukan audit menyeluruh terhadap aliran dana CSR di Kabupaten Merangin.
"Dana CSR itu bukan dana siluman. Itu adalah kewajiban sosial perusahaan yang peruntukannya jelas untuk kesejahteraan masyarakat dan perbaikan infrastruktur serta lingkungan sekitar. Selama bertahun-tahun kami melihat tidak ada audit yang transparan. Ke mana aliran dana ini? Publik berhak tahu!" ujar perwakilan DPD LPKNI Merangin dengan nada lugas.
LPKNI menegaskan bahwa transparansi adalah kunci utama dalam tata kelola pemerintahan dan korporasi yang bersih. Tanpa adanya audit berkala yang dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat, dikhawatirkan dana CSR justru terjebak dalam praktik-praktik yang tidak akuntabel dan jauh dari tujuan utamanya.
Desakan Tindakan Nyata Pemerintah Daerah
Masyarakat Merangin bersama DPD LPKNI mendesak Pemerintah Kabupaten Merangin untuk tidak tinggal diam. Pemerintah didesak agar:
Membuka Data Riil: Merilis daftar perusahaan yang aktif menyalurkan CSR beserta rincian nominal dan bentuk programnya.
Membentuk Tim Audit Independen: Melakukan audit eksternal terhadap efektivitas dan penyaluran dana CSR dari tahun ke tahun.
Membuat Regulasi Pengawasan: Memperketat pengawasan agar alokasi CSR benar-benar menyentuh kebutuhan krusial masyarakat Merangin, bukan sekadar formalitas di atas kertas.
Jika tuntutan transparansi ini terus diabaikan, DPD LPKNI Merangin mengancam akan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi serta mengkonsolidasikan gerakan moral bersama masyarakat untuk menuntut hak-hak publik di Kabupaten Merangin.
Redaksi

