MERANGIN NEWSLAN.ID — Peredaran beras kemasan tanpa mencantumkan berat atau isi bersih (neto) di pasaran kembali memicu reaksi keras. Kali ini, Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) melayangkan kecaman telak terhadap para pelaku usaha nakal yang nekat mengabaikan aturan pelabelan demi meraup keuntungan pribadi di tengah himpitan ekonomi masyarakat.
Praktik curang ini dinilai bukan sekadar pelanggaran administrasi biasa, melainkan bentuk pengabaian terang-terangan terhadap hak dasar masyarakat sebagai konsumen.
Pelanggaran Telanjang Aturan Perlindungan Konsumen
Tindakan memperdagangkan beras tanpa ukuran berat bersih yang jelas merupakan bentuk pelecehan terhadap regulasi hukum di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), tindakan tersebut jelas melanggar hukum:
Pasal 8 ayat (1) huruf b: Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih (neto), atau jumlah yang dinyatakan dalam label.
Pasal 8 ayat (1) huruf i: Pelaku usaha wajib memasang label atau penjelasan lengkap mengenai nama barang, ukuran, berat/isi bersih (neto), komposisi, hingga identitas pelaku usaha.
LPKNI menegaskan, masyarakat Merangin tidak boleh terus-menerus dibiarkan menjadi korban pembohongan takaran dan kualitas.
Sanksi Berat Menanti: Penjara 5 Tahun & Denda Rp2 Miliar
LPKNI mendesak instansi berwenang seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta aparat penegak hukum di Kabupaten Merangin agar tidak tinggal diam dan segera melakukan tindakan nyata di lapangan.
Ancaman hukuman bagi para pelaku usaha yang melanggar ketentuan ini sangat tegas. Berdasarkan Pasal 62 UUPK, pelanggar terancam:
Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah)!
Selain ancaman pidana, aturan teknis dalam Permendag No. 59 Tahun 2018 serta UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan juga memberikan ruang bagi pemerintah untuk menjatuhkan sanksi administratif berat, mulai dari penarikan produk hingga pencabutan izin usaha.
Sikap Tegas LPKNI
Sebagai garda terdepan dalam membela hak-hak konsumen, LPKNI menyatakan akan terus memantau dan menginvestigasi peredaran pangan di wilayah Merangin agar tercipta iklim perdagangan yang jujur dan sehat.
“Kami meminta aparat dan instansi terkait bertindak tegas tanpa pandang bulu. Jangan biarkan oknum-oknum pengusaha merugikan masyarakat luas demi keuntungan segelintir pihak!”
LPKNI juga mengimbau kepada seluruh masyarakat di Merangin agar lebih teliti dan berani menolak membeli beras kemasan polos tanpa label neto yang jelas. Jika menemukan pelanggaran serupa, masyarakat diminta segera melapor agar dapat ditindaklanjuti secara hukum.
Redaksi

