PALEMBANG, NEWSIAN.ID — Sikap lamban Ditreskrimsus dan Bidpropam Polda Sumatera Selatan dalam menangani dugaan skandal 'mafia BBM' di SPBU 24.316.89 Sungai Jauh, Musi Rawas Utara (Muratara) menuai kritik tajam. Meski surat laporan resmi bernomor 019/RED-NEWSLAN/VIII/2026 yang disertai berkas investigasi, bukti transfer, hingga dokumentasi lapangan telah dilayangkan sejak pertengahan Agustus 2026, hingga saat ini Polda Sumsel dinilai 'jalan di tempat' dan belum juga menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP).
Skandal yang melibatkan SPBU Pertamina Kode 24.316.89 di Jalan Lintas Sumatra KM.99 ini bukanlah kasus pelanggaran biasa. Investigasi mendalam Redaksi Media Newslan.id membongkar dugaan bisnis haram pengondisian Solar bersubsidi yang tersusun rapi dan terstruktur.
Praktik Bobrok & Modus Operandi di SPBU 24.316.89
Skema 'Uang Deposit' Rp10 Juta & HET Melambung: Solar bersubsidi dijual jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) seharga Rp10.000/liter. Pembelian diikat syarat uang deposit wajib Rp10.000.000 per kelompok pelangsir.
Lelang BBM Bersubsidi: Pembeli di luar kelompok deposit harus mengikuti skema lelang, di mana BBM diserahkan kepada penawar harga tertinggi di atas Rp10.000/liter.
Pungli Izin Pengisian: Pelangsir mobil dipungut biaya 'izin masuk' ±Rp300.000/bulan (terdata ±10 unit), sedangkan pelangsir motor dibebani Rp150.000/bulan (terdata ±20–30 unit).
Begal Barcode MyPertamina: Sistem digitalisasi Pertamina dilumpuhkan lewat penguasaan barcode/QR Code ganda milik orang lain untuk menyerap BBM berulang kali hingga tonase berlebih (mencapai ±1 ton / 6 kali pengisian).
Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi & Bungkamnya Penyidik
Ironisnya, seluruh alur pengumpulan uang deposit, lelang, hingga iuran bulanan ini diduga kuat dikendalikan oleh oknum anggota Kepolisian yang bertugas di Polres Muratara. Oknum aparat tersebut disinyalir bertindak sebagai bendahara sekaligus pengatur utama bisnis gelap tersebut di lapangan.
Pimpinan Redaksi Newslan.id, Sukarlan, SE, menegaskan bahwa penanganan kasus yang terkesan 'masuk angin' ini menjadi pertaruhan besar bagi integritas institusi Polri di mata publik.
"Kami sudah menyerahkan data mentah, bukti transfer deposit, hingga rekaman lapangan. Tapi sampai detik ini SP2HP tidak kunjung diterbitkan oleh Polda Sumsel. Ada apa? Apakah hukum tumpul jika berhadapan dengan oknum di internal sendiri?" tegas Sukarlan.
Tindakan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini jelas melanggar Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023) dengan ancaman pidana penjara 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar, serta Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan/Pungli dan Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Redaksi Newslan.id mendesak Kapolda Sumsel, Kadiv Propam Mabes Polri, serta BPH Migas untuk segera turun tangan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), menyita bukti CCTV SPBU, memeriksa log transaksi MyPertamina, dan menindak tegas oknum yang membekingi penjarahan hak rakyat kecil tersebut.
Redaksi

