Jakarta - Newslan.id 23/09/2026 — Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (DPD LPK-RI) Jawa Barat resmi melayangkan surat permohonan klarifikasi kepada pihak manajemen PT Kahoindah Citragarment.
Langkah hukum ini diambil berdasarkan Surat Kuasa Nomor: 088/SK/LPK-RI/DPD-JABAR/IX/2026 untuk mendampingi dan membela hak-hak pekerja atas nama Elin Kuraesin.
Elin Kuraesin, yang menjabat sebagai Chief/Chiff Department Duck Down dengan status karyawan tetap (NIK: 219844S), diduga menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak oleh PT Kahoindah Citragarment yang berlokasi di wilayah Cilincing, Jakarta Utara.
Ketua DPD LPK-RI Jawa Barat, Pamuji Raharjo, S.Kom., C.P.P., C.M.K., C.D.R., C.L.A., C.P.A., menegaskan bahwa tindakan pemutusan hubungan kerja tersebut terindikasi kuat melanggar regulasi ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.
"Klien kami di-PHK secara mendadak tanpa adanya Surat Peringatan (SP 1, SP 2, maupun SP 3). Alasan PHK didasarkan pada tuduhan pungutan liar (pungli) yang saat ini sebenarnya masih dalam proses klarifikasi dan sama sekali tidak dibuktikan oleh pihak manajemen perusahaan," ujar Pamuji Raharjo.
Dasar Hukum dan Pelanggaran Prosedur
DPD LPK-RI Jabar menilai keputusan PHK tersebut cacat hukum dan mendahului proses perselisihan yang sah. Adapun dasar hukum yang menjadi acuan antara lain:
* Pasal 52 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021, terkait tata cara penjatuhan sanksi dan tata urutan pemberian surat peringatan sebelum langkah PHK diambil.
* Putusan Mahkamah Konstitusi No. 168/PUU-XXI/2023, yang mempertegas norma Pasal 151 dan Pasal 157A ayat (3) UU Ketenagakerjaan. Putusan ini mengamanatkan bahwa perundingan bipartit wajib dilakukan secara musyawarah mufakat. Apabila kesepakatan tidak tercapai, PHK hanya dapat dilakukan setelah memperoleh penetapan yang berkekuatan hukum tetap dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial (PHI). Selama proses berjalan, PHK tidak sepatutnya dijadikan keputusan final.
Poin Tuntutan Pekerja
Melalui surat formal tersebut, DPD LPK-RI Jabar mengajukan 8 tuntutan utama kepada pihak PT Kahoindah Citragarment:
* Pembatalan/Penarikan Surat Keputusan PHK No. 156/SK/KI/IX/2026.
* Pemulihan status Elin Kuraesin sebagai karyawan tetap.
* Pemulihan seluruh hak-hak pekerja sesuai ketentuan perundang-undangan.
* Pemulihan nama baik pekerja atas tuduhan yang belum terbukti.
* Penghentian sementara segala tindakan PHK sampai proses perselisihan memperoleh keputusan hukum yang mengikat.
*Pemeriksaan ulang dan transparan atas tuduhan pungli yang disangkakan.
*Pemeriksaan terhadap pihak-pihak relevan yang terlibat dalam pembuat keputusan atau tuduhan.
Penyelesaian perselisihan secara musyawarah, objektif, dan berkeadilan.
DPD LPK-RI Jawa Barat berharap manajemen PT Kahoindah Citragarment dapat bersikap kooperatif dan membuka ruang dialog bipartit secara iktikad baik guna menyelesaikan persoalan ini tanpa merugikan hak-hak konstitusional pekerja.
Reporter: Hendra

