BARU TERLAMBAT 2 BULAN, BERANINYA PT. BPR CENTRAL DANA MANDIRI INTIMIDASI DAN PAKSA NASABAHNYA.

NEWSLAN-ID JAMBI. Luar biasa sebuah PT BPR Central Dana Mandiri dengan alamat Jln. Diponegoro Simpang Koni I No. 80 Kelurahan Talang Jauh Kecamatan Jelutung Kota Jambi, layangkan surat pemanggilan penyelesaian kredit dengan nada intimidasi dan paksaan. Rabu01/03/2023.

Seperti yang telah dilalami oleh M. Sidiqi dan istri diwajibkan menghadiri pemanggilan yang di lakukan oleh PT BPR Central Dana Mandiri tanggal 03 Maret 2023 jam 10.00 WIB.

Karena merasa sudah adanya ancaman dari pihak BPR Central Dana Mandiri, akhirnya M. Sidiqi dan istri melapor ke Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) agar dapat membantu penyelesaian kredit ini. Boleh diketahui saya baru nunggak 2 bulan.

” Berhubung saya merasa terancam akan apa yang dilakukan oleh BPR Central Dana Mandiri, maka kami minta bantuan ke LPKNI” ucapnya sedih.

Kurniadi Hidayat selaku Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) Mengecam apa yang dilakukan oleh PT. BPR Central Dana Mandiri

“Hebat sekali PT. BPR Bank Central Mandiri memaksa dan intimidasi konsumen untuk melelang agunannya bila tidak hadir dalam undangannya, padahal macet baru 2 bulan” tegasnya.

” Sebuah pelelangan aset sebagai agunan bukan segampang itu, pakai proses” tambahnya.

“Kepada Otoritas Jasa Keuangan OJK agar dapat menegur atau mensanksi Perbankan yang tidak menjalankan SOP dan Arogan terhadap Konsumen” lanjutnya.

“Kejadian seperti ini seolah terus menerus berulangkali, ada OJK seolah pembiaran tidak ada sanksi terhadap lembaga keuangan pembiayaan yang nakal” tutupnya.

Saat Redaksi Newslan-id menghubungi pihak PT BPR Central Dana Mandiri manager dan legal , sampai berita ini dirilis belum ada respon (red)

Baca Juga :   Jawaban PT. SMR Terkesan Adu Domba Awak Media, DPP AKEI Penerbit NIDI Dan SLO Harus Klarifikasi
Mau Pesan Bus ? Klik Disini