News Flash
Terpercaya, NEWSLAN.ID - Berita & InvestigasiIkuti terus perkembangan berita terbaru hanya di NEWSLAN.IDTerpercaya, NEWSLAN.ID - Berita & InvestigasiIkuti terus perkembangan berita terbaru hanya di NEWSLAN.ID
NEWSLAN
Home🎮 Games

Memuat Berita...

HomeProductsVideoProfile
NEWSLAN.ID

Informasi

  • Redaksi
  • Company Profile
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Layanan

  • Langganan
  • Video Shorts
  • Kontak

Kontak Kami

WhatsApp:

Email: redaksi@newslan.id

© 2026 NEWSLAN.ID - . Diterbitkan oleh PT. LINTAS AKTUAL NUSANTARA.

Home
Hukum
Detail
Hukum

Terima Gaji Ganda dari Negara Selama 5 Tahun, Pendamping Desa Rangkap Guru Honorer di Probolinggo Ditahan

R
Redaksi
NEWSLAN.ID22 Februari 2026 pukul 15.34 WIB
1759
Share Berita:
WhatsApp
Facebook
X / Twitter
Terima Gaji Ganda dari Negara Selama 5 Tahun, Pendamping Desa Rangkap Guru Honorer di Probolinggo Ditahan
Foto: Dok. NEWSLAN.ID

Newslan-id Probolinggo. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo resmi menahan seorang pria berinisial MHH atas dugaan tindak pidana korupsi terkait rangkap jabatan, pada Kamis (13/2/2026). Tersangka diketahui menerima gaji ganda dari anggaran negara selama lima tahun dengan berperan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD) sekaligus Guru Tidak Tetap (GTT).

Penetapan dan penahanan tersangka MHH ini diumumkan pada Kamis (12/2/2026). Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Probolinggo, Taufik Eka Purwanto, mengungkapkan praktik lancung ini telah berlangsung sejak tahun 2019. Kasus ini bermula saat MHH menjabat sebagai PLD di Desa Brabe, Kecamatan Maron. Berdasarkan kontrak kerja dengan Badan Pengembangan SDM dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, MHH menerima honorarium serta biaya operasional sebesar Rp 2.239.000 per bulan. Namun, di saat bersamaan, MHH juga tercatat sebagai Guru Tidak Tetap (GTT) di SDN Brabe 1, Kecamatan Maron.

"Dalam klausul kontrak tenaga pendamping desa, sudah ditegaskan bahwa PLD dilarang merangkap jabatan sebagai GTT jika gajinya bersumber dari anggaran negara, baik APBN, APBD, maupun APBDes," ujar Taufik. Sebaliknya, kontrak sebagai GTT juga melarang pengajar terikat kontrak dengan instansi lain yang menggunakan anggaran negara. MHH diduga mengabaikan aturan tersebut dan tetap menjalankan kedua pekerjaan itu secara bersamaan demi meraup keuntungan pribadi.

Berdasarkan hasil audit dari Tim Auditor Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, perbuatan tersangka selama periode 2019-2022 dan 2025 telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp118.860.321. “Rangkap jabatan ini tidak hanya melanggar kontrak, tetapi juga berpotensi mengganggu kinerja utama sebagai pendamping desa karena pembagian waktu yang tidak sesuai aturan,” tegas Taufik.

Loading Ad...
ADVERTISEMENT

Atas perbuatannya, MHH dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Saat ini, tersangka telah dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kraksaan untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Pihak Kejari juga mengimbau masyarakat untuk terus mengawal kasus ini. “Kami mengajak masyarakat Kabupaten Probolinggo untuk turut mengawasi perkembangan proses penyidikan perkara ini hingga tuntas,” pungkas Taufik.

Sumber: Kompas

Bagikan Berita Ini

Share Berita:
WhatsApp
Facebook
X / Twitter

Berita Terkait

Lihat Semua
Masih hangat...!!! Oknum P3K MJ di Tahan
Hukum

Masih hangat...!!! Oknum P3K MJ di Tahan

Polres Sarolangun Ungkap Kasus Dugaan Persetubuhan terhadap Anak di Bathin VIII, Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara
Hukum

Polres Sarolangun Ungkap Kasus Dugaan Persetubuhan terhadap Anak di Bathin VIII, Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara

Polsek Bathin VIII Bersama Tim Macan Peseko Polres Sarolangun Amankan Pelaku Pencurian di Pulau Malako
Hukum

Polsek Bathin VIII Bersama Tim Macan Peseko Polres Sarolangun Amankan Pelaku Pencurian di Pulau Malako

Mulut Mu Harimaumu: Kata Berita Recehan di Ruang PPA, Oknum P3K MT di Laporkan ke Polisi.
Hukum

Mulut Mu Harimaumu: Kata Berita Recehan di Ruang PPA, Oknum P3K MT di Laporkan ke Polisi.

Advertisement

lpkni

Advertisement

Newslan hut

Advertisement

bus SUMATERA jawa

Advertisement

pupuk

Advertisement

pupuk

Berita Terbaru

Wajar Panik! Segini Asumsi Kerugian Koruptor Samsat, Setelah Aturan KDM Diterapkan.
Artikel

Wajar Panik! Segini Asumsi Kerugian Koruptor Samsat, Setelah Aturan KDM Diterapkan.

9 Apr
TANPA ETIKA ILMUMU  MERUSAK INDONESIA
Artikel

TANPA ETIKA ILMUMU MERUSAK INDONESIA

9 Apr

Trending Now

Last 7 Days
01

Polsek Mandiangin Ungkap Kasus Pencurian Buah Sawit, Satu Pelaku Diamankan

Berita
02

BPN Lahat, BPN Sumsel dan Kementerian ATR/BPN Tak Hadiri Mediasi Lapangan yang Disepakati di PN Lahat

Berita
03

Dua Wanita Penjual dan Pengedar Pil Tramadol Berhasil Dibekuk Aparat Kepolisian Sektor Tanjungsari Bogor Timur Berikut Barang Bukti

Berita
Kepala Sekolah SDN 2 Margoyoso Geram, Ancaman Lapor Polisi Atas Pemotongan Bantuan PIP.
Berita

Kepala Sekolah SDN 2 Margoyoso Geram, Ancaman Lapor Polisi Atas Pemotongan Bantuan PIP.

9 Apr
Motor Hilang di Area Parkir Samsat, YLKI Lahat : BAPENDA Sumsel Wajib Bertanggung Jawab, Berpotensi Digugat PMH Pemerintah
Berita

Motor Hilang di Area Parkir Samsat, YLKI Lahat : BAPENDA Sumsel Wajib Bertanggung Jawab, Berpotensi Digugat PMH Pemerintah

9 Apr
BPN Lahat, BPN Sumsel dan Kementerian ATR/BPN Tak Hadiri Mediasi Lapangan yang Disepakati di PN Lahat
Berita

BPN Lahat, BPN Sumsel dan Kementerian ATR/BPN Tak Hadiri Mediasi Lapangan yang Disepakati di PN Lahat

7 Apr
Lihat Semua Berita
04

Disinyalir Skandal Pungli Pemotongan Bantuan PIP di SDN 2 Margoyoso Sebesar Rp.50.000

Berita
05

Kepala Sekolah SDN 2 Margoyoso Geram, Ancaman Lapor Polisi Atas Pemotongan Bantuan PIP.

Berita
06

Motor Hilang di Area Parkir Samsat, YLKI Lahat : BAPENDA Sumsel Wajib Bertanggung Jawab, Berpotensi Digugat PMH Pemerintah

Berita
07

TANPA ETIKA ILMUMU MERUSAK INDONESIA

Artikel