Memuat Berita...
Memuat Berita...




Newslan-id Jakarta. Keterlibatan elemen sipil yang kompeten, seperti guru besar di bidang hukum, kriminologi, sosiologi, hingga administrasi publik, dinilai sebagai standar emas dalam menciptakan pengawasan aparat penegak hukum yang benar-benar objektif. Gagasan ini mencuat sebagai respons rasional terhadap berbagai evaluasi atas efektivitas lembaga pengawas internal yang sering kali terkendala oleh konflik kepentingan.
Ada tiga argumen fundamental mengapa kalangan akademisi dan sipil merupakan figur ideal untuk menduduki posisi strategis sebagai pengawas institusi kepolisian dan penegak hukum lainnya:
1. Memutus "Jiwa Korsa" yang Buta
Akar persoalan dari sistem pengawasan internal, seperti Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), kerap bermuara pada beban psikologis untuk menjatuhkan sanksi kepada rekan sejawat. Sebaliknya, figur sipil dan akademisi tidak terikat oleh relasi hierarki maupun rantai komando institusi kepolisian. Ketidakhadiran beban struktural ini memungkinkan mereka untuk mengambil keputusan secara jernih dan objektif, tanpa kekhawatiran akan hambatan karier atau ancaman mutasi dari petinggi lembaga penegak hukum.
2. Pendekatan Ilmiah dalam Membedah Kasus
Rekayasa kasus sering kali dieksekusi dengan sangat rapi pada tataran administratif. Untuk membongkar praktik semacam ini, dibutuhkan keahlian analisis tingkat tinggi (scientific approach). Guru besar hukum maupun kriminologi terbiasa menggunakan nalar kritis untuk membedah berbagai anomali dalam suatu kasus. Mereka mampu mengidentifikasi apakah sebuah prosedur dijalankan sesuai dengan asas keadilan (due process of law) atau sekadar formalitas demi pemenuhan target. Keputusan yang diambil akan selalu berlandaskan perdebatan data dan keilmuan, bukan sekadar sentimen.
3. Integritas dan Reputasi Akademik
Seorang profesor menjadikan reputasi akademik yang telah mereka bangun puluhan tahun sebagai jaminan utamanya. Melakukan kebohongan atau melindungi oknum aparat yang melanggar aturan sama halnya dengan menghancurkan integritas mereka di mimbar keilmuan. Beban moral ini berfungsi sebagai benteng tambahan yang tangguh, menjaga mereka dari intervensi kekuatan finansial maupun tekanan politik.
Realita di Indonesia: Figur Hebat Saja Tidak Cukup
Menilik realitas sistem peradilan pidana di Indonesia, lembaga pengawas eksternal yang ada saat ini—seperti Kompolnas atau Komnas HAM—sebenarnya telah banyak diisi oleh tokoh sipil, akademisi, dan pakar hukum yang luar biasa kompeten. Namun, mengapa lembaga-lembaga tersebut sering kali terkesan lambat atau kurang berdampak?
Akar masalahnya tidak terletak pada kapasitas figur yang mengawasi, melainkan pada instrumen hukum yang diberikan oleh undang-undang kepada mereka. Terdapat dua kendala utama:
Ketiadaan Kewenangan Subpoena: Pengawas sipil saat ini kerap menemui jalan buntu ketika penegak hukum menolak menyerahkan berkas penyidikan, biasanya dengan dalih "rahasia negara" atau "masih dalam proses pemberkasan".
Ketiadaan Kewenangan Eksekusi: Sekeras apa pun para pakar menyuarakan temuan pelanggaran berat, jika muara akhirnya hanya sebatas "surat rekomendasi", maka oknum yang bersalah tetap berada dalam posisi aman apabila surat tersebut diabaikan oleh atasan di internal lembaganya.
Solusi Ideal: Lembaga Sipil dengan Kewenangan Investigasi Penuh
Agar konsep pengawasan oleh pakar sipil ini dapat berjalan dan tidak sekadar menjadi macan ompong, negara perlu memperkuat lembaga pengawas dengan kewenangan penyidikan (investigative power). Secara ideal, institusi pengawas ini harus diberikan hak untuk:
Melakukan penyitaan paksa atas bukti-bukti yang terindikasi sebagai hasil rekayasa dari kantor penegak hukum terkait.
Menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara (skors) kepada aparat yang sedang diperiksa, tanpa harus menunggu persetujuan dari pimpinan tertinggi Polri atau instansi asal.
Melimpahkan kasus oknum aparat yang terbukti melanggar hukum secara langsung ke meja hijau (pengadilan).
Selama kewenangan absolut terkait hukum penindakan hanya berputar secara tertutup di lingkaran internal aparat itu sendiri, ruang bagi terjadinya rekayasa dan kesewenang-wenangan akan terus hidup.
LM