News Flash
Terpercaya, NEWSLAN.ID - Berita & InvestigasiIkuti terus perkembangan berita terbaru hanya di NEWSLAN.IDTerpercaya, NEWSLAN.ID - Berita & InvestigasiIkuti terus perkembangan berita terbaru hanya di NEWSLAN.ID
NEWSLAN
HomešŸŽ® Games

Memuat Berita...

HomeProductsVideoProfile
NEWSLAN.ID

Informasi

  • Redaksi
  • Company Profile
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Layanan

  • Langganan
  • Video Shorts
  • Kontak

Kontak Kami

WhatsApp:

Email: redaksi@newslan.id

Ā© 2026 NEWSLAN.ID - . Diterbitkan oleh PT. LINTAS AKTUAL NUSANTARA.

Home
Berita
Detail
Berita

PDAM LAHAT DILAPORKAN KE POLISI, YLKI: LAYANAN BURUK BERUJUNG PIDANA KONSUMEN

R
Redaksi
NEWSLAN.ID28 Maret 2026 pukul 02.01 WIB
256
Share Berita:
WhatsApp
Facebook
X / Twitter
PDAM LAHAT DILAPORKAN KE POLISI, YLKI: LAYANAN BURUK BERUJUNG PIDANA KONSUMEN
Foto: Dok. NEWSLAN.ID

Newslan-id Lahat. Polemik pelayanan air bersih di Kabupaten Lahat memasuki babak baru. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya resmi melaporkan manajemen Perumda Air Minum Tirta Lematang ke kepolisian atas dugaan pelanggaran hukum pidana di bidang perlindungan konsumen.

Langkah hukum ini diambil setelah serangkaian somasi yang dilayangkan tidak mendapat tanggapan maupun perbaikan nyata dari pihak PDAM.

Ketua YLKI Lahat Raya menyebut laporan tersebut didasarkan pada keluhan masyarakat yang bersifat luas, berulang, dan sistemik.

ā€œAir hanya mengalir sekitar satu jam, tekanan kecil, bahkan sering keruh dan berlumpur. Tetapi masyarakat tetap ditagih penuh setiap bulan. Ini bukan lagi keluhan biasa, ini sudah pelanggaran hak konsumen,ā€ tegas Sanderson Syafe'i, SH, Jum'at (27/3).

YLKI Lahat mencatat, pelanggan juga kerap mengalami distribusi air yang mati tanpa pemberitahuan, sehingga memaksa masyarakat membeli air galon hingga air tangki untuk memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari.

YLKI Lahat sebelumnya telah mengirimkan Somasi I dan Somasi II kepada manajemen PDAM. Namun, hingga laporan polisi diajukan, tidak terdapat respons resmi maupun langkah perbaikan yang signifikan.

ā€œSikap diam ini menunjukkan tidak adanya itikad baik. Mereka tahu ada masalah, tetapi membiarkan terus terjadi. Dalam hukum, ini bisa dikategorikan sebagai pembiaran,ā€ ujar Advokat muda Lahat.

Berbeda dengan pendekatan sebelumnya yang sering dianggap sebagai persoalan pelayanan publik, YLKI Lahat menegaskan bahwa kasus ini kini masuk ke ranah pidana.

Laporan diajukan berdasarkan dugaan pelanggaran Pasal 8 juncto Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Dalam ketentuan tersebut, pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang atau jasa yang tidak sesuai standar atau kualitas.

ā€œAir keruh, tidak mengalir, tekanan tidak layak, tapi tetap ditagih. Ini jelas memenuhi unsur pidana konsumen,ā€ kata Ketua YLKI Lahat.

Jika terbukti, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp. 2 miliar.

Loading Ad...
ADVERTISEMENT

YLKI Lahat menegaskan laporan tidak hanya menyasar institusi, tetapi juga pengurus yang bertanggung jawab atas operasional layanan.

ā€œDalam hukum pidana korporasi, yang bertanggung jawab bukan hanya lembaga, tapi juga direksi dan pengelola teknis,ā€ ujarnya.

Selain laporan pidana, YLKI Lahat juga mendorong pengaduan ke Ombudsman Republik Indonesia atas dugaan maladministrasi.

Langkah ini dinilai penting karena PDAM merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang mengelola layanan dasar masyarakat.

YLKI Lahat menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa dianggap remeh karena menyangkut kebutuhan dasar masyarakat.

ā€œAir bersih adalah hak dasar, bukan sekadar komoditas. Ketika layanan gagal tetapi tetap ditagih, maka itu bukan hanya buruk—itu melanggar hukum,ā€ tegasnya.

Dengan masuknya laporan ke kepolisian, tekanan terhadap manajemen PDAM Lahat dipastikan meningkat.

YLKI Lahat membuka kemungkinan langkah lanjutan, termasuk gugatan perdata dan aksi kolektif konsumen, jika tidak ada perubahan signifikan dalam waktu dekat, pungkas Sanderson.

( UMR )

Bagikan Berita Ini

Share Berita:
WhatsApp
Facebook
X / Twitter

Berita Terkait

Lihat Semua
Prof Henri Subiakto Itu "Anak Muda Yang Terjebak Di Tubuh Yang Tua"
Berita

Prof Henri Subiakto Itu "Anak Muda Yang Terjebak Di Tubuh Yang Tua"

Kapolres Merangin Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek
Berita

Kapolres Merangin Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek

Nasabah Lansia 74 Tahun Gugat Bank SMBC Indonesia Tbk, Tolak Penalti Rp14,5 Juta yang Dinilai Tidak Masuk Akal Pelunasan Kredit
Berita

Nasabah Lansia 74 Tahun Gugat Bank SMBC Indonesia Tbk, Tolak Penalti Rp14,5 Juta yang Dinilai Tidak Masuk Akal Pelunasan Kredit

Sinergitas tim Maritim Juwana - Pati dalam pengamanan di alur sungai Silugonggo
Berita

Sinergitas tim Maritim Juwana - Pati dalam pengamanan di alur sungai Silugonggo

Advertisement

lpkni

Advertisement

Newslan hut

Advertisement

bus SUMATERA jawa

Advertisement

pupuk

Advertisement

pupuk

Berita Terbaru

Prof Henri Subiakto Itu "Anak Muda Yang Terjebak Di Tubuh Yang Tua"
Berita

Prof Henri Subiakto Itu "Anak Muda Yang Terjebak Di Tubuh Yang Tua"

28 Mar
Kapolres Merangin Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek
Berita

Kapolres Merangin Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek

28 Mar

Trending Now

Last 7 Days
01

Wilson Lalengke : Praktik Take Down Berita Merusak Integritas Pers dan Mengkhianati Fungsi Utama JurnalismeĀ 

Berita
02

Shalatlah, Karena Shalatmu Akan Menjaga Karir dan Rejekimu.

Artikel
03

Nasabah Lansia 74 Tahun Gugat Bank SMBC Indonesia Tbk, Tolak Penalti Rp14,5 Juta yang Dinilai Tidak Masuk Akal Pelunasan Kredit

Berita
Nasabah Lansia 74 Tahun Gugat Bank SMBC Indonesia Tbk, Tolak Penalti Rp14,5 Juta yang Dinilai Tidak Masuk Akal Pelunasan Kredit
Berita

Nasabah Lansia 74 Tahun Gugat Bank SMBC Indonesia Tbk, Tolak Penalti Rp14,5 Juta yang Dinilai Tidak Masuk Akal Pelunasan Kredit

28 Mar
Sinergitas tim Maritim Juwana - Pati dalam pengamanan di alur sungai Silugonggo
Berita

Sinergitas tim Maritim Juwana - Pati dalam pengamanan di alur sungai Silugonggo

28 Mar
Polres Sarolangun Ungkap Kasus Dugaan Persetubuhan terhadap Anak di Bathin VIII, Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara
Hukum

Polres Sarolangun Ungkap Kasus Dugaan Persetubuhan terhadap Anak di Bathin VIII, Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara

27 Mar
Lihat Semua Berita
04

PDAM LAHAT DILAPORKAN KE POLISI, YLKI: LAYANAN BURUK BERUJUNG PIDANA KONSUMEN

Berita
05

URGENSI TRANSPORTASI UMUM: KRISIS ENERGI, MENYELAMATKAN AKSESIBILITAS DAN MASA DEPAN DAERAH

Artikel
06

Polres Sarolangun Ungkap Kasus Dugaan Persetubuhan terhadap Anak di Bathin VIII, Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara

Hukum
07

Perang Teluk Mengguncang Fiskal Kita: Daerah Merana

Berita