Kabupaten Bekasi - Newslan.id - Ahli waris dari Agan bin Maska melalui kuasa hukumnya menggugat pihak Deltamas, di Pengadilan Negeri Cikarang dikarenakan adanya dugaan melakukan penyerobotan tanah seluas 35.882 meter persegi.
Selain penyerobotan yang dilakukan deltamas juga dilaporkan ke Polres Metro Bekasi karena telah memasuki lahan tanah tanpa ijin, melakukan pengerusakan plang nama serta mencabut patok beton pembatas tanpa menunjukan bukti - bukti surat kepemilikan tanah.
Disaat pengerusakan pihak pemilik tanah yang mempunyai surat Girik, sempat mempertanyakan mengenai surat - surat yang dimiliki deltamas, akan tetapi pihak deltamas tidak bisa menunjukan surat - surat kepemilikan dan langsung melakukan pengerusakan di lokasi tersebut.
Saat ini kasus dugaan penyerobotan tanah tersebut yang dilakukan pihak Deltamas sudah di tangani Pengadilan Negeri Cikarang
Hot Tua Manalu salah satu tim hukum Kamaruddin Simajuntak, menjelaskan saat ini dirinya sedang menggugat pihak deltamas melalui persidangan di Pengadilan Negeri Cikarang,
"Sidang agenda saat ini pada hari jumat, 20 februari 2026, merupakan pemeriksaan lanjutan 2 saksi dari penggugat yang sudah memberikan keterangan dihadapan mejelis hakim atas nama Marihot dan Taufik," terangnya saat setelah selasai sidang di Pengadilan Negeri Cikarang pada hari jumat ( 20/02/2026).
Dikatakan Hot Tua Manalu Kesaksian Marihot didalam persidangan menjelaskan terkait pemasangan patok tahun 2013, dimana pemilik tanah tersebut yang bernama Agan sudah menguasai tanah tersebut sejak tahun 1975 dengan surat Girik,
Sedangkan kesaksian Taufik menjelaskan terkait penjagaan lahan, taufik merupakan orang yang dipercaya pihak Agan untuk menjaga lahan tersebut.
"Jadi lahan ini berkali - kali dicoba untuk dikuasai oleh deltamas mulai dari menggunakan kekuatan aparat dan itu dijelaskan oleh saksi di depan majelis hakim, mudah mudahan hakim bisa melihat terang perkara ini dan bisa mengadili perkara ini dengan keadilan yang sangat adil untuk ahli waris," terangnya Hot Tua Manalu.
Dalam persidangan Taufik juga menjelaskan pada bulan april 2024 pihak deltamas telah melakukan pembongkaran dan perusakan seperti spanduk, plang dan beton pembatas, dibantu dengan oknum dari Polsek Cikarang Pusat, Security seltamas dan Satpol PP.
Dijelaskan taufik dalam persidangan hasil dari pengerusakan tersebut seperti spanduk, plang nama dan patok yang terbuat dari beton diletakan di kantor Sub Sektor Deltamas.
"Ini persoalan perdata, akan tetapi kenapa pihak aparat hukum ikut serta, kan ini yang tidak sinkron," ucap Hot Tua Manalu.
Maka dari itu selain Deltamas pihak yang digugat juga termasuk Kapos pol, Kapolsek Cikarang Pusat, Kapolres, Pol PP, termasuk Pemda Kabupaten Bekasi.
Saat dilakukan penyerobotan lahan tersebut pihak deltamas sama sekali tidak memberikan bukti kepemilikan surat kepada ahli waris yang memiliki surat Girik.
"Memang benar pihak deltamas saat melakukan penyerobotan tanah sama sekali tidak bisa memperlihatkan bukti surat kepemilikan, beberapa kali kita pertanyakan itu, akan tetapi anehnya, itu hari ini baru ditunjukan dalam pengadilan oleh kuasa hukum deltamas, padahal selama ini tidak pernah ada, kita dari tahun 2012 menangani perkara ini baru 2026 inilah surat HGB, 102 tahun 1999 diperlihatkan dalam peesidangan.
Disini menurutnya ada dugaan keanehan terhadap pihak deltamas dimana saat konflik dilapangan, saat bernegosiasi tidak bisa menunjukan surat HGB tersebut
"Nah ini menjadi pertanyaan besar kenapa surat HGB ini baru timbul, kan bisa juga menjadi adanya dugaan kita," terangnya.







