News Flash
Terpercaya, NEWSLAN.ID - Berita & InvestigasiIkuti terus perkembangan berita terbaru hanya di NEWSLAN.IDTerpercaya, NEWSLAN.ID - Berita & InvestigasiIkuti terus perkembangan berita terbaru hanya di NEWSLAN.ID
NEWSLAN
HomešŸŽ® Games

Memuat Berita...

HomeProductsVideoProfile
NEWSLAN.ID

Informasi

  • Redaksi
  • Company Profile
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Layanan

  • Langganan
  • Video Shorts
  • Kontak

Kontak Kami

WhatsApp:

Email: redaksi@newslan.id

Ā© 2026 NEWSLAN.ID - . Diterbitkan oleh PT. LINTAS AKTUAL NUSANTARA.

Home
Hukum
Detail
Hukum

Polres Sarolangun Ungkap Kasus Dugaan Persetubuhan terhadap Anak di Bathin VIII, Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara

R
Redaksi
NEWSLAN.ID27 Maret 2026 pukul 03.32 WIB
136
Share Berita:
WhatsApp
Facebook
X / Twitter
Polres Sarolangun Ungkap Kasus Dugaan Persetubuhan terhadap Anak di Bathin VIII, Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara
Foto: Dok. NEWSLAN.ID

Newslan-id Sarolangun – Unit Reskrim Polsek Bathin VIII bersama Unit PPA Satreskrim Polres Sarolangun berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Bathin VIII, Kabupaten Sarolangun.

Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Senin, 23 Maret 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana terhadap anak.

Kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/30/III/2026/SPKT/Polres Sarolangun/Polda Jambi, tanggal 23 Maret 2026, terkait peristiwa yang terjadi pada Sabtu, 21 Maret 2026 sekitar pukul 07.00 WIB di wilayah Kecamatan Bathin VIII, Kabupaten Sarolangun.

Pelapor dalam perkara ini adalah Siti Aisyah (57), warga Desa Bangun Jayo, Kecamatan Bathin VIII. Sementara korban merupakan seorang pelajar perempuan berusia 16 tahun berinisial S.T.E, warga desa yang sama.

Polisi kemudian menetapkan seorang pria berinisial MS(27), warga Kabupaten Bungo, sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Kronologis kejadian.

Peristiwa bermula ketika korban dihubungi oleh tersangka melalui aplikasi WhatsApp dan diduga dibujuk untuk menemui tersangka. Karena merasa takut, korban kemudian mendatangi mobil tersangka yang berada di depan bangunan Koperasi Merah Putih Desa Bangun Jayo.

Setelah korban masuk ke dalam mobil, tersangka membawa korban pergi meninggalkan lokasi. Dalam perjalanan tersebut, tersangka diduga melakukan hubungan badan dengan korban.

Korban kemudian dibawa ke wilayah Kabupaten Merangin hingga ke rumah keluarga tersangka. Pada sore hari, korban kembali dibawa ke wilayah Kabupaten Bungo dan menginap di tempat kerja tersangka di sebuah kandang ayam, di mana tersangka kembali diduga melakukan perbuatan serupa.

Keesokan harinya, korban akhirnya ditemukan oleh keluarga korban dan dibawa pulang.

Pada Senin, 23 Maret 2026, keluarga tersangka sempat datang untuk melakukan perundingan dan mengusulkan agar tersangka dinikahkan dengan korban. Namun pihak keluarga korban menolak dan memilih melanjutkan perkara ini ke jalur hukum dengan melaporkannya ke Polres Sarolangun.

Pernyataan kapolres.

Kapolres Sarolangun AKBP Wendy Oktariansyah, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menangani kasus yang melibatkan anak secara serius dan profesional.

ā€œKami berkomitmen memberikan perlindungan kepada anak serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang merugikan masa depan generasi muda. Kasus ini akan kami proses sesuai dengan hukum yang berlaku,ā€ tegas AKBP Wendy Oktariansyah.

Loading Ad...

Bagikan Berita Ini

Share Berita:
WhatsApp
Facebook
X / Twitter

Berita Terkait

Lihat Semua
ADVERTISEMENT

Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui atau mengalami kejadian serupa.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sarolangun AKP Yosua Adrian, S.Tr.K., M.H. menjelaskan bahwa setelah menerima laporan dari keluarga korban, pihaknya langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka.

ā€œSetelah menerima laporan, anggota langsung melakukan tindakan kepolisian dan berhasil mengamankan tersangka pada hari yang sama. Saat ini tersangka sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Unit PPA Satreskrim Polres Sarolangun,ā€ jelas AKP Yosua Adrian.

Pada Senin, 23 Maret 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Bathin VIII berhasil mengamankan tersangka inisial MS(27).

Selanjutnya tersangka diserahkan kepada Unit PPA Satreskrim Polres Sarolangun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa:

1 unit handphone milik korban merek Realme warna abu-abu

1 unit handphone milik tersangka merek Tecno Spark Go 2

1 unit mobil Toyota Calya warna coklat metalik dengan nomor polisi BK 1420 AFR

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta pasal terkait dalam KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Proses Hukum Berlanjut

Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka serta melengkapi berkas perkara. Penyidik juga akan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) serta melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).(Luth)

Polsek Bathin VIII Bersama Tim Macan Peseko Polres Sarolangun Amankan Pelaku Pencurian di Pulau Malako
Hukum

Polsek Bathin VIII Bersama Tim Macan Peseko Polres Sarolangun Amankan Pelaku Pencurian di Pulau Malako

Mulut Mu Harimaumu: Kata Berita Recehan di Ruang PPA, Oknum P3K MT di Laporkan ke Polisi.
Hukum

Mulut Mu Harimaumu: Kata Berita Recehan di Ruang PPA, Oknum P3K MT di Laporkan ke Polisi.

Dua Oknum Preman Diduga Pungli Pedagang Pasar Tumpah Cikarang, Aksinya Terekam Kamera
Hukum

Dua Oknum Preman Diduga Pungli Pedagang Pasar Tumpah Cikarang, Aksinya Terekam Kamera

Terima Gaji Ganda dari Negara Selama 5 Tahun, Pendamping Desa Rangkap Guru Honorer di Probolinggo Ditahan
Hukum

Terima Gaji Ganda dari Negara Selama 5 Tahun, Pendamping Desa Rangkap Guru Honorer di Probolinggo Ditahan

Advertisement

lpkni

Advertisement

Newslan hut

Advertisement

bus SUMATERA jawa

Advertisement

pupuk

Advertisement

pupuk

Berita Terbaru

PARADOKS EFISIENSI: MEMANGKAS ANGGARAN KESELAMATAN, MEMPERTARUHKAN GENERASI EMAS
Artikel

PARADOKS EFISIENSI: MEMANGKAS ANGGARAN KESELAMATAN, MEMPERTARUHKAN GENERASI EMAS

27 Mar
URGENSI TRANSPORTASI UMUM: KRISIS ENERGI, MENYELAMATKAN AKSESIBILITAS DAN MASA DEPAN DAERAH
Artikel

URGENSI TRANSPORTASI UMUM: KRISIS ENERGI, MENYELAMATKAN AKSESIBILITAS DAN MASA DEPAN DAERAH

27 Mar

Trending Now

Last 7 Days
01

Wilson Lalengke : Praktik Take Down Berita Merusak Integritas Pers dan Mengkhianati Fungsi Utama JurnalismeĀ 

Berita
02

Shalatlah, Karena Shalatmu Akan Menjaga Karir dan Rejekimu.

Artikel
03

URGENSI TRANSPORTASI UMUM: KRISIS ENERGI, MENYELAMATKAN AKSESIBILITAS DAN MASA DEPAN DAERAH

Artikel
Waspada masalah BBM.
Berita

Waspada masalah BBM.

26 Mar
Perang Teluk Mengguncang Fiskal Kita: Daerah Merana
Berita

Perang Teluk Mengguncang Fiskal Kita: Daerah Merana

26 Mar
Shalatlah, Karena Shalatmu Akan Menjaga Karir dan Rejekimu.
Artikel

Shalatlah, Karena Shalatmu Akan Menjaga Karir dan Rejekimu.

24 Mar
Lihat Semua Berita
04

Perang Teluk Mengguncang Fiskal Kita: Daerah Merana

Berita
05

Polres Sarolangun Ungkap Kasus Dugaan Persetubuhan terhadap Anak di Bathin VIII, Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara

Hukum
06

Waspada masalah BBM.

Berita
07

PARADOKS EFISIENSI: MEMANGKAS ANGGARAN KESELAMATAN, MEMPERTARUHKAN GENERASI EMAS

Artikel