Newslan-id Sarolangun ā Unit Reskrim Polsek Bathin VIII bersama Unit PPA Satreskrim Polres Sarolangun berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Bathin VIII, Kabupaten Sarolangun.
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Senin, 23 Maret 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana terhadap anak.
Kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/30/III/2026/SPKT/Polres Sarolangun/Polda Jambi, tanggal 23 Maret 2026, terkait peristiwa yang terjadi pada Sabtu, 21 Maret 2026 sekitar pukul 07.00 WIB di wilayah Kecamatan Bathin VIII, Kabupaten Sarolangun.
Pelapor dalam perkara ini adalah Siti Aisyah (57), warga Desa Bangun Jayo, Kecamatan Bathin VIII. Sementara korban merupakan seorang pelajar perempuan berusia 16 tahun berinisial S.T.E, warga desa yang sama.
Polisi kemudian menetapkan seorang pria berinisial MS(27), warga Kabupaten Bungo, sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kronologis kejadian.
Peristiwa bermula ketika korban dihubungi oleh tersangka melalui aplikasi WhatsApp dan diduga dibujuk untuk menemui tersangka. Karena merasa takut, korban kemudian mendatangi mobil tersangka yang berada di depan bangunan Koperasi Merah Putih Desa Bangun Jayo.
Setelah korban masuk ke dalam mobil, tersangka membawa korban pergi meninggalkan lokasi. Dalam perjalanan tersebut, tersangka diduga melakukan hubungan badan dengan korban.
Korban kemudian dibawa ke wilayah Kabupaten Merangin hingga ke rumah keluarga tersangka. Pada sore hari, korban kembali dibawa ke wilayah Kabupaten Bungo dan menginap di tempat kerja tersangka di sebuah kandang ayam, di mana tersangka kembali diduga melakukan perbuatan serupa.
Keesokan harinya, korban akhirnya ditemukan oleh keluarga korban dan dibawa pulang.
Pada Senin, 23 Maret 2026, keluarga tersangka sempat datang untuk melakukan perundingan dan mengusulkan agar tersangka dinikahkan dengan korban. Namun pihak keluarga korban menolak dan memilih melanjutkan perkara ini ke jalur hukum dengan melaporkannya ke Polres Sarolangun.
Pernyataan kapolres.
Kapolres Sarolangun AKBP Wendy Oktariansyah, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menangani kasus yang melibatkan anak secara serius dan profesional.
āKami berkomitmen memberikan perlindungan kepada anak serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang merugikan masa depan generasi muda. Kasus ini akan kami proses sesuai dengan hukum yang berlaku,ā tegas AKBP Wendy Oktariansyah.







