Newslan.id Lahat. Sengketa antara seorang nasabah lansia berusia 74 tahun dengan PT Bank SMBC Indonesia Tbk (dahulu Bank BTPN) adalah bank komersial terkemuka hasil merger dengan Sumitomo Mitsui Banking Corporation (SMBC) pada 2019, resmi memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Lahat.
Perkara dengan nomor 13/Pdt.G/2026/PN Lht dijadwalkan mulai disidangkan pada 8 April 2026.
Perkara ini bermula dari pengajuan pelunasan dipercepat oleh nasabah sejak 18 Januari 2026. Namun hingga melewati jadwal pelunasan yang telah ditentukan, belum terdapat kepastian angka pelunasan final yang transparan, serta masih adanya pembebanan penalti yang dipersoalkan.
Kuasa hukum Penggugat menilai bahwa isu utama dalam perkara ini bukan semata-mata angka, melainkan prinsip keadilan dalam layanan jasa keuangan, khususnya bagi konsumen lansia yang membutuhkan kepastian hukum dan perlindungan.
āKlien kami sejak awal menunjukkan itikad baik untuk melunasi kewajiban. Namun yang menjadi persoalan adalah adanya pembebanan penalti yang dinilai tidak proporsional serta proses yang berlarut tanpa kepastian,ā ujar Sanderson Syafe'i, SH.
Dalam gugatan tersebut, Penggugat meminta agar pengadilan menyatakan pembebanan penalti tidak sah serta memerintahkan penghapusan seluruh penalti pelunasan dipercepat.
Perkara ini juga dinilai memiliki dimensi perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya terkait hak atas informasi yang jelas, transparansi, serta perlakuan yang adil.
Selain itu, perhatian publik juga tertuju pada pentingnya standar pelayanan yang sejalan dengan prinsip perlindungan konsumen sektor jasa keuangan yang berada dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan.
Sandeson menegaskan bahwa pihaknya tetap membuka ruang penyelesaian secara damai sepanjang terdapat itikad baik untuk menyelesaikan secara proporsional.
āKami percaya setiap sengketa dapat diselesaikan dengan cara yang adil dan bermartabat. Pengadilan adalah jalan terakhir, bukan tujuan utama,ā tambahnya.
Sidang pertama pada 8 April 2026 akan menjadi momentum awal untuk melihat arah penyelesaian perkara, termasuk kemungkinan mediasi antara para pihak.
Perkara ini diharapkan menjadi pengingat penting bagi seluruh pelaku industri jasa keuangan agar senantiasa menjunjung tinggi prinsip keadilan, transparansi, dan perlindungan konsumen, pungkas Sanderson yang juga Ketua YLKI Lahat Raya.
( UMR )





