Jakarta Newslan.id. Aksi intimidasi yang mengatasnamakan kerja jurnalistik kini mulai meresahkan kalangan pelaku usaha kecil. Kasus terbaru terjadi di Bogor, Jawa Barat, di mana sekelompok orang yang mengaku sebagai wartawan mendatangi sebuah warung bensin eceran. Mereka menginterogasi pemilik warung terkait legalitas usaha hingga penggunaan sepeda motor modifikasi untuk mengisi BBM di SPBU. Padahal, pemilik warung tersebut secara tegas menjelaskan bahwa dirinya hanya berjualan eceran demi mencari nafkah dan membantu warga sekitar, bukan melakukan penimbunan ilegal.
Fenomena ini memicu pertanyaan besar di masyarakat: apakah tindakan mendatangi usaha kecil dengan cara-cara intimidatif seperti itu termasuk bagian dari kerja jurnalistik yang sesuai dengan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ)?
Menanggapi maraknya kasus ini, Anggota Dewan Pers, Abdul Manan, memberikan pernyataan keras. Ia menegaskan bahwa UU Pers memang memberikan hak kepada wartawan untuk menggali informasi demi memenuhi hak tahu publik dan menjalankan fungsi kontrol sosial. Namun, proses tersebut wajib dilakukan berdasarkan kaidah dan aturan Kode Etik Jurnalistik.
"Hanya wartawan yang bekerja sesuai ketentuan UU Pers dan KEJ yang berhak dilindungi oleh UU Pers. Jadi, kalau ada orang yang mengaku wartawan dan menggunakan pendekatan yang intimidatif kepada narasumber, atau berusaha meminta uang kepada narasumber dengan dalih menggali informasi, itu tak bisa dikategorikan sebagai kerja-kerja jurnalistik, melainkan lebih tepat dikategorikan sebagai pemerasan dan itu pidana," tegas Abdul Manan.
Dewan Pers juga mengimbau kepada masyarakat dan para pelaku usaha agar tidak takut menghadapi oknum-oknum semacam ini. Jika berhadapan dengan oknum yang mengaku wartawan tetapi bertindak mengintimidasi atau memeras, masyarakat diminta untuk segera melaporkannya ke pihak kepolisian.
Redaksi

