JAKARTA, NEWSLSN.ID ā Sikap tegas kembali ditunjukkan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI). Kepala sekolah bersama Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) diwanti-wanti keras agar tidak main-main dalam mengelola dana program revitalisasi sekolah. Penggunaan anggaran diwajibkan transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik "kucing-kucingan" yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Kejagung menegaskan, program revitalisasi yang disuntikkan pemerintah ditujukan untuk memperbaiki kualitas sarana dan prasarana pendidikan anak bangsa, bukan untuk dijadikan ajang bancakan atau lahan basah oknum-oknum tak bertanggung jawab. Oleh karena itu, para pengelola anggaran diminta aktif berkoordinasi dengan pihak kejaksaan jika mendapati kendala di lapangan, ketimbang mengambil langkah berspekulasi yang berujung pada tindak pidana korupsi.
Peringatan menohok ini disampaikan langsung oleh Jaksa Ahli Madya Kejagung RI, Adhitya Trisanto, S.H., M.H., mendampingi Kasi PPI pada Subdit IV.C Jamintel Kejagung RI, Deni Alvianto, S.H., M.M., M.H., dalam agenda Finalisasi Dokumen Perencanaan dan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Program Revitalisasi Satuan PAUD Angkatan ke-80 di Jakarta.
Dalam arahannya, jajaran korps adhyaksa tersebut menggarisbawahi bahwa pencegahan sejak dini jauh lebih utama. Langkah koordinasi dengan kejaksaan disiapkan sebagai benteng pengawasan agar setiap rupiah dana negara tersalurkan tepat sasaran tanpa ada yang melenceng ke kantong pribadi.
Pesan tegas Kejagung ini menjadi peringatan keras bagi seluruh jajaran Satuan Pendidikan: kelola anggaran sesuai aturan main, transparan, dan bertanggung jawab. Jika tidak, siap-siap saja berhadapan dengan proses hukum tanpa ampun. (Red - Newslan.ID)

