NEWSLAN.ID | MERANGIN – Praktik “asal bapak senang” dan dugaan penyimpangan standar operasional prosedur (SOP) distribusi gas LPG 3 kg di Kabupaten Merangin kembali mencuat. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada agen penyalur PT Darga Cahya Mukti yang diduga kuat melempar kewajibannya sendiri kepada pihak pangkalan demi meraup keuntungan tanpa mau rugi ongkos angkut.
Jumat (25/09/2026), pemandangan tak biasa terlihat di sepanjang Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum). Sekitar pukul 12.00 WIB, sebuah mobil pick-up warna putih tanpa nomor polisi (nopol) melaju membawa ratusan tabung gas melon. Usut punya usut, armada tersebut bukan milik agen, melainkan kendaraan pribadi milik Supriyanto, pemilik Pangkalan LPG resmi Desa Tanjung Lamin, Kecamatan Pamenang Barat.
Supriyanto blak-blakan mengaku terpaksa menjemput sendiri jatah pasokan gas bersubsidi sebanyak 150 tabung per bulan langsung ke gudang agen PT Darga Cahya Mukti yang berada di Sungai Ulak. Perintah tersebut diduga kuat keluar langsung dari oknum agen bernama Aris.
"Saya disuruh Aris mengambil sendiri ke gudang agen di Sungai Ulak," ungkap Supriyanto dengan nada kecewa.
Agen Terima Bersih, Pangkalan Buntung?
Tindakan PT Darga Cahya Mukti ini jelas memicu pertanyaan besar dan amarah publik. Sesuai regulasi dan aturan main Pertamina, agen memiliki kewajiban mutlak untuk menyalurkan dan mengantarkan pasokan LPG bersubsidi langsung ke titik lokasi pangkalan resmi, bukan malah menyuruh pangkalan "mengemis" mengambil sendiri ke gudang agen.
Langkah lepas tangan oknum agen ini dinilai sangat merugikan. Selain memindahkan beban biaya transportasi dan risiko perjalanan ke pundak pemilik pangkalan, pola serampangan ini berpotensi memicu kekacauan harga eceran tertinggi (HET) di tingkat konsumen akhir.
Pertamina dan APH Jangan Melempem!
Masyarakat Merangin kini mendesak Pertamina Rayon Jambi dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Merangin untuk tidak tutup mata apalagi berpura-pura tuli atas ulah nakal PT Darga Cahya Mukti.
Aturan Pertamina sudah sangat tegas dan tidak ambigu:
Teguran dan Peringatan Tertulis untuk pelanggaran awal.
Pengurangan Alokasi hingga Skorsing Pasokan jika terbukti membandel.
Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) atau pencabutan izin operasional secara permanen bagi agen yang sengaja mempermainkan tata niaga barang bersubsidi.
Aparat Penegak Hukum (APH) dan pihak berwenang didorong segera turun ke lapangan memeriksa legalitas dan tata kelola operasional PT Darga Cahya Mukti. Jangan sampai barang subsidi milik rakyat kecil dijadikan ajang pundi-pundi keuntungan pribadi oleh oknum agen nakal yang enggan menjalankan kewajibannya secara profesional.
Tim Redaksi Newslan.id Merangin terus mengawal dan menanti tindakan tegas dari PT Pertamina (Persero).
Reporter: Totoy

