BANGKO, NEWSLAN.ID – Masalah tunggakan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan kerap menjadi persoalan utama yang membebani masyarakat, khususnya ketika membutuhkan pelayanan medis secara mendadak. Menanggapi kendala tersebut, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kabupaten Merangin menegaskan komitmennya untuk memberikan kemudahan serta keringanan bagi seluruh peserta yang memiliki tunggakan iuran.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Pimpinan Cabang BPJS Kesehatan Kabupaten Merangin, Zirmen, saat menerima kunjungan silaturahmi dari tim redaksi Newslan.id di ruang kerjanya. Dalam kesempatan tersebut, Zirmen memaparkan berbagai skema penyelesaian yang dirancang untuk membantu masyarakat mengaktifkan kembali status kepesertaan mereka tanpa rasa tertekan.
Zirmen mengimbau seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Merangin agar tidak sungkan, ragu, apalagi takut untuk berkonsultasi ke Kantor BPJS Kesehatan Bangko. Pihaknya siap menyambut kedatangan masyarakat dan memberikan solusi terbaik sesuai dengan kemampuan finansial masing-masing peserta.
"Kami mengimbau kepada masyarakat yang memiliki kendala terkait tunggakan iuran agar jangan ragu datang ke Kantor BPJS Kesehatan Bangko. Kami menyadari bahwa persoalan ekonomi kerap menjadi alasan keterlambatan pembayaran. Oleh karena itu, kami siap mendampingi dan memberikan solusi terbaik agar kepesertaan aktif kembali," ujar Zirmen.
Guna meringankan beban finansial peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan menyediakan dua pilihan program utama:
Pembatasan Maksimal Tunggakan yang Wajib Dibayar Bagi peserta mandiri yang memiliki keterlambatan pembayaran iuran lebih dari dua tahun (24 bulan), regulasi BPJS Kesehatan menetapkan bahwa besaran tunggakan yang wajib dilunasi maksimal hanya untuk 12 bulan (1 tahun). Kebijakan ini secara otomatis menghapuskan sisa bulan tunggakan di atas dua tahun, sehingga nominal tagihan yang harus dibayar menjadi jauh lebih berkurang.
Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) Masyarakat yang kesulitan mengumpulkan dana sekaligus dapat memanfaatkan skema Program REHAB (Rencana Pembayaran Bertahap). Program ini memungkinkan peserta mencicil tunggakan secara bertahap dalam jangka waktu yang disepakati hingga seluruh tagihan lunas. Dengan mekanisme cicilan ringan ini, kepesertaan BPJS Kesehatan dapat diaktifkan kembali tanpa membebani keuangan keluarga.
Melalui sosialisasi ini, BPJS Kesehatan Kabupaten Merangin berharap tidak ada lagi masyarakat yang menunda pengobatan atau takut mengakses fasilitas kesehatan akibat terkendala status kepesertaan yang nonaktif. Kehadiran berbagai program bantuan ini mencerminkan komitmen BPJS Kesehatan dalam mewujudkan perlindungan kesehatan yang merata, terjangkau, dan berkeadilan bagi seluruh warga Merangin.
Reporter: Totoy Editor: Redaksi Newslan.id

