Riau – Rokan Hulu – Newslan.id Kegiatan temu-ramah Jum’at Curhat Quick Wins Presisi Polri (JC- QWPP) Polsek Kabun Polres Rokan Hulu (Rohul) di Desa Giti, pada Jum’at (1/11/2024), sekitar pukul 09.00 WIB.
Dalam kegiatan itu, Kanit Samapta Polsek Kabun Aiptu Jamaluddin, didampingi Bhabinkamtibmas dan BKO Lantas, menerima curhatan dari Pemerintah Desa Giti, tokoh adat serta Masyarakat Desa Giti lainnya.
Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono, SIK, MH melalui Kapolsek Kabun AKP Aguswandi, SH membenarkan personilnya menerima curhatan Masyarakat Desa Giti terhadap gangguan Kamtibmas, seperti Curanmor, knalpot racing, kenakalan remaja, penyalahgunaan Narkoba dan pencurian TBS kelapa sawit.
“Dengan kegiatan Jum’at Curhat ini, diharapkan masyarakat dapat menyampaikan secara langsung kepada Polres Rohul, khususnya Sektor Kabun apa yang menjadi Keluhan dan aspirasi masyarakat terkait Harkamtibmas, guna meningkatkan pelayanan Kepolisian di tengah-tengah masyarakat,” ujarnya.
Lanjutnya, mengenai knalpot racing di Desa Giti tidak pernah ada balap liar, namun banyak anak-anak remaja yang mengendarai sepeda motor menggunakan knalpot racing dan mengendarai sepeda motor melebihi batas kewajaran, Polsek Kabun akan melakukan himbauan dan penertiban terhadap anak remaja yang belum layak mengendarai kendaraan sepeda motor dan penertiban knalpot yang tidak sesuai dengan ketentuan.
“Untuk kejadian Curanmor, kami Polsek Kabun akan meningkatkan giat patroli Harkamtibkas di wilayah dan jam – jam rawan kejadian Curanmor, kami juga menghimbau kepada masyarakat agar lebih menjaga sepeda motornya dengan menggunakan kunci ganda guna meminimalisir kejadian Curanmor,” ujarnya.
Masih, AKP Aguswandi menerangkan terkait peredaran Narkoba atau Sabu-Sabu yang ada di Desa Giti, agar masyarakat Desa Giti dapat memberikan informasi kepada Personel Polsek Kabun, apabila ada masyarakat yang dicurigai menggunakan dan melakukan aksi penyalahgunaan Narkoba atau Sabu-Sabu, untuk segera diproses dan ditindaklanjuti.
“Masalah pencurian TBS kelapa sawit di Desa Giti, agar masyarakat melaporkan kepada Bhabinkamtibmas Desa Giti, apabila melihat, mengetahui dan mencurigai ada orang yang melakukan pencurian TBS kelapa sawit guna ditindaklanjuti dan dilaporkan ke Polsek Kabun,” jelasnya.
Kepolisian Sektor Kabun akan mendukung semua upaya yang dilakukan Pemerintah Desa bersama Stakeholder dalam mengupayakan pencegahan terjadinya gangguan Kamtibmas.
Kapolsek Kabun AKP Aguswandi, SH membuka diri selama 1×24 jam setiap hari. Silahkan para tokoh masyarakat menghubungi kontak HP Kapolsek Kabun 0812-6604-9433, apabila membutuhkan atau ada informasi tentang gangguan Kamtibmas, masuknya pelaku tindak pidana dan masuknya peredaran Narkotika. Kapolsek Kabun pastikan akan datang ke Desa Giti untuk melakukan tindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Melalui giat Jum’at Curhat ini, Polsek Kabun akan meningkatkan pelayanan khususnya di bidang keamanan agar semua kegiatan masyarakat di Desa Giti berjalan aman dan kondusif,” pungkasnya mengakhiri. (TN)