Newslan.id Batanghari. Empat orang debt collector diduga merampas secara paksa sebuah kendaraan roda empat milik Daryadi dan Hermanto di kawasan Pom Bensin Sungai Buluh, Batang Hari.
Peristiwa ini terjadi saat kedua korban sedang mengendarai mobil jenis Mitsubishi Crifton dan tiba-tiba dihadang oleh empat pria tak dikenal yang mengaku dari perusahaan leasing. Namun, saat diminta menunjukkan surat kuasa, para pelaku tidak dapat membuktikan keabsahan dokumen tersebut.
Keempat pelaku Dept Colector (DC)yang terlibat dalam perampasan ini berinisial HN, BO, SL, dan S. Mereka mengklaim bahwa tindakan tersebut dilakukan atas perintah perusahaan leasing. Meski demikian, tindakan mereka dianggap sebagai perampasan karena tidak disertai dengan dokumen resmi. Setelah kejadian tersebut, kedua korban langsung melaporkan insiden ini ke Polres Batang Hari untuk segera ditindaklanjuti.
Kapolres Batang Hari, AKBP Singgih Hermawan, menyatakan bahwa pihak kepolisian telah menangkap tiga dari empat pelaku yang terlibat dalam kejadian ini. Ketiga orang tersebut sudah diamankan oleh Polda Jambi, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran oleh Polres Batang Hari.
“Ketiga debt collector ini sudah berhasil diamankan di Polda Jambi. Kami mendapatkan informasi mengenai status mereka, dan tim dari Polres Batang Hari bersama Kasatreskrim sudah menjemput ketiganya,” ujar AKBP Singgih Hermawan.
Kejadian ini sebenarnya terjadi pada bulan Agustus 2023, namun baru kini para pelaku berhasil ditangkap. Satu pelaku lainnya yang masih buron terus diburu oleh pihak kepolisian.
Pihak kepolisian terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan bahwa para pelaku yang terlibat akan mendapatkan hukuman sesuai hukum yang berlaku, dan agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang.( Ilham)