Ilustrasi: Personel Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Berhasil Mengamankan 394.400 Batang Rokok Tanpa Cukai, di Wilayah Perairan Kuala Tungkal, Tanjabbar, Minggu (3/9/2023) sore. Foto: Humas KP. Anis Macan 4002/NEWSLAN-ID.
NEWSLAN-ID TANJABBAR – Sebanyak 394.400 batang rokok tanpa cukai berhasil diamankan oleh jajaran Personel Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, di Wilayah Perairan Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Provinsi Jambi, dengan titik koordinat 0°47.471’S-103°29.886’T.
Penyeludupan ratusan ribu batang rokok tanpa cukai tersebut, diketahui pada saat Personel Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri tengah melakukan Patroli dengan menggunakan Kapal Kp. Anis Macan 4002, Minggu (3/9/2023) sekitar pukul 16.00 WIB.
Komandan Kapal Kp. Anis Macan 4002, Iptu Marlon Julius Gawe, S.Tr.K., S.I.K., M.H, Melalui wakilnya, Ipda Ragel Wira Agung Pradhana., S.T menjelaskan, berdasarkan laporan Informasi Subditgakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Anak Buah Kapal (ABK) KP. Anis Macan 4002 melaksanakan Patroli rutin di Wilayah Perairan Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjabbar, Provinsi Jambi.
“Dimana pada saat titik koordinat 0°47.471’S —103°29.886’T, kami dari tim Patroli melakukan pemeriksaan terhadap kapal KM. Hendi Indah GT 34 yang berlayar dari Guntung, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau menuju Kuala Tungkal,” terang Ipda Ragel, kepada halosumatera.com, via WhatsApp, Senin (4/9/2023) malam.
Dikatakan Ipda Ragel, dari hasil pemerikasaan, kami berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 394.400 batang rokok tanpa cukai yang tidak terdaftar dalam manifest kapal.
“Saat ini, pemilik dan Barang Bukti (BB) dibawa ke Direktorat Polairud Polda Jambi, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
“Adapun BB yang berhasil kita amankan ialah, 23 dus besar jenis rokok H-mild putih sebanyak 1.840 slop (294.400 batang) dan 10 dus kecil jenis rokok H-mild hitam sebanyak 500 slop (100.000 batang), serta 1 unit kapal KM. Hendi Indah GT. 34,” sebutnya.
Dikatakan Ipda Ragel, pelaku diduga telah melanggar Pasal 54 UU No. 39 Tahun 2007 dan atau Pasal 56 UU No. 39 Tahun 2007 Tentang Cukai.
“Berdasarkan gelar perkara yang telah dilakukan oleh penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi serta Bea Cukai Provinsi Jambi, dapat disimpulkan bahwa perkara tersebut telah memenuhi unsur dan dapat dinaikkan ke tingkat penyidikan setelah berkoordinasi dengan ahli,” pungkasnya. (Dayat)