Akhir Tahun Kejaksaan Negeri Merangin Sampaikan Capaian Selama 2022

Newslan-id (Bangko) – Sehari usai perayaan Natal, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin Dr. R.r Theresia Tri Widorini, S.E., Ak., S.H., M.H menggelar Konferensi Pers terkait Kinerja Kejaksaan Negeri Merangin selama periode Tahun 2022.

Bertempat di Aula Kejari Merangin, konferensi pers dihadiri insan pers Merangin, Senin 26 Desember 2022.

Hadir dalam giat Konfrensi Pers Refleksi Akhir Tahun antara lain Kasubbagbin beserta seluruh jajaran Kasi di lingkup Kejaksaan Negeri Merangin.

Dalam penyampaiannya, Kajari Merangin yang didampingi Kasubbagbin beserta Jajaran Kasi menyampaikan keberhasilan kinerja Kejaksaan Negeri Merangin. Pada Rakerda Kejaksaan di wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Jambi tahun 2022, Kejaksaan Negeri Merangin meraih predikat antara lain Satuan Kerja Terbaik III di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Jambi, Peringkat Terbaik I Bidang Pidana Umum, dan Peringkat Terbaik II Bidang Intelijen.

Konfrensi Pers refleksi akhir tahun 2022, sesuai dengan tugas dan fungsi Kejaksaan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004, keterbukaan informasi publik Undang-Undang RI Nomor 14 tahun 2008.

“Perlu kami sampaikan pencapaian kinerja Kejaksaan Negeri Merangin tahun 2022 di Bidang Pembinaan optimalisasi PNBP sebesar Rp. 1.479.743.510,- melebihi target yang ditetapkan,” sebut Kajari.

Di Bidang Intelijen berhasil melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum, penerangan hukum, dengan program Jaksa Menyapa, Jaksa Masuk Pesantren, Jaksa Jaga Desa, Jaksa Masuk Sekolah dengan realisasi mencapai 100%.

Sementara itu di Bidang Tindak Pidana Umum telah menyelesaikan perkara melalui Keadilan Restoratif sebanyak 3 perkara, jumlah SPDP yang masuk 220 perkara dan telah dilaksanakan sebanyak 196 perkara.

Untuk Bidang Tindak Pidana Khusus  di tahun 2022 terdapat tahap penyidikan 3 Perkara. Tahap Penuntutan ada 3 perkara, dan yang telah dilakukan Eksekusi ada 5 Perkara.

Baca Juga :   Penerima Nihil, Lapas Kelas II B Tetap Siapkan Remisi Natal

Pendapatan uang negara tindak pidana korupsi yang telah diputuskan atau ditetapkan pengadilan sebesar Rp.284.850.550,- dan denda hasil tindak pidana korupsi sebesar Rp.200.000.000.

Selanjutnya pada Bidang Datun dalam penyelesaian Perkara Perdata dan Tata Usaha Negara  yaitu untuk Perdata Non Litigasi ada 14 dan dapat diselesaikan 7 dengan Penyelamatan Kerugian Keuangan nlNegara sebesar Rp. 176.267.761, Pemulihan Keuangan Negara sebesar Rp.83.615.915,
Sedangkan pada Bidang Barang Bukti dan Barang Rampasan Negara pendapatan penjualan Barang Rampasan/hasil sitaan yang telah diputuskan/ditetapkan pengadilan sebesar Rp.905.615.000.

Usai sesi tanya jawab dengan rekan media, konferensi pers ditutup dan dilanjutkan foto bersama serta ramah tamah.

Sumber: Kejaksaan Negeri Merangin