Jakarta Newslan.id. Fenomena korupsi di Indonesia telah mencapai titik yang sangat mengkhawatirkan, bukan hanya dari besarnya nilai kerugian negara yang ditimbulkan, melainkan dari pergeseran moral dan etika para pelakunya. Gambar yang memperlihatkan seorang terdakwa atau terpidana kasus korupsi tersenyum lebar sambil berjabat tangan hangat dengan penegak hukum di ruang sidang menjadi representasi nyata dari krisis rasa malu yang melanda ranah publik kita.
Di banyak negara dengan penegakan hukum yang kokoh, persidangan kasus kejahatan luar biasa seperti korupsi adalah momen yang penuh dengan rasa bersalah, penyesalan, dan beban moral yang berat. Namun, di hadapan publik Indonesia, ruang sidang kerap kali berubah menjadi panggung sandiwara. Para tersangka hadir dengan senyuman terkembang, lambaian tangan, bahkan tawa lepas seolah-olah proses hukum yang dijalaninya hanyalah sebuah formalitas atau ajang reuni semata. Tidak tampak sedikit pun rasa bersalah atas hak-hak rakyat yang telah dirampas, aset negara yang digerogoti, atau penderitaan masyarakat kecil yang terdampak langsung oleh tindakan tersebut.
Kondisi ini semakin diperparah oleh sikap sebagian kelompok masyarakat atau simpatisan yang masih memberikan panggung, apresiasi, bahkan pembelaan mati-matian kepada para pelaku korupsi. Budaya patronase dan loyalitas buta kerap kali mengaburkan batas antara norma hukum dan ketaatan personal. Ketika seorang koruptor masih disambut sebagai pahlawan di daerah asalnya atau tetap dihormati karena derma finansial yang bersumber dari uang rakyat itu sendiri, maka ekosistem sosial kita sedang mengidap penyakit moral yang kronis.
Hilangnya rasa malu (sense of shame) di kalangan pejabat dan koruptor memiliki dampak destruktif yang sangat luas:
Pelemahan Efek Jera: Hukuman penjara tanpa sanksi sosial yang tegas membuat hukuman korupsi tidak lagi ditakuti. Jika koruptor masih bisa tersenyum dan dihormati, maka calon koruptor lain tidak akan merasa gentar untuk melakukan hal yang sama.
Degradasi Kepercayaan Publik: Ketika penegak hukum dan terdakwa terlihat terlalu akrab atau santai di ruang sidang, masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap objektivitas dan ketegasan sistem peradilan. Ruang sidang tidak lagi dipersepsikan sebagai tempat penegakan keadilan, melainkan arena kompromi.
Hambatan Kesejahteraan Sosial: Setiap rupiah yang dikorupsi adalah fasilitas publik yang hilang—mulai dari sekolah yang rusak, jalan yang berlubang, hingga layanan kesehatan yang tidak memadai. Kesejahteraan masyarakat sulit tercapai selama pejabat publik memandang jabatan sebagai sarana memperkaya diri tanpa beban moral.
Untuk memutus rantai ini, penegakan hukum tidak boleh hanya berhenti pada putusan pidana badan yang kerap mendapat remisi. Penegakan hukum yang efektif harus mencakup perampasan aset secara maksimal untuk memulihkan kerugian negara, pencabutan hak politik yang tegas, serta konsistensi sikap dari seluruh aparat penegak hukum agar tetap menjaga profesionalisme dan jarak yang tegas di dalam maupun di luar ruang sidang. Tanpa adanya pembenahan sistemik dan sanksi sosial yang berat dari masyarakat, ironi ini akan terus berulang dan menggerogoti masa depan bangsa.
Redaksi

