JAMBI, NEWSLAN.ID – Dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin periode 2019–2024 menjadi sorotan serius. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut, dengan dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp19 miliar.
Angka tersebut bukan jumlah kecil. Dugaan penyimpangan anggaran yang semestinya digunakan untuk mendukung kegiatan dan kebutuhan lembaga legislatif daerah kini menjadi persoalan hukum yang harus diungkap secara transparan dan tuntas.
Berdasarkan keterangan pihak Kejati Jambi, dugaan penyimpangan antara lain berkaitan dengan pengadaan barang serta belanja makan dan minum. Sejumlah kegiatan atau proyek diduga bersifat fiktif, sementara pencairan dana disebut tidak sesuai dengan ketentuan.
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Jambi, M. Husaini, menyampaikan bahwa lima tersangka telah ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
“Para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan. Hasil penyidikan penyidik telah menemukan barang bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka,” ungkapnya.
Sementara itu, Zaidan Ismail, mantan Wakil Ketua DPRD Merangin yang juga ditetapkan sebagai tersangka, tidak ditahan dengan alasan kesehatan.
Kondisi tersebut tentu menjadi bagian dari proses penanganan perkara yang perlu dijelaskan secara proporsional oleh pihak berwenang. Publik berhak mengetahui perkembangan penanganan perkara ini, termasuk bagaimana penyidik memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan terhadap seluruh tersangka.
Aspidsus Kejati Jambi, Adam, menyebutkan bahwa berdasarkan hasil penghitungan, kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp19 miliar. Ia juga menyampaikan bahwa pencairan dana diduga tidak sesuai ketentuan.
Jika dugaan tersebut terbukti di pengadilan, perkara ini menjadi pengingat serius bahwa pengelolaan anggaran publik harus dilaksanakan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap hukum.
Anggaran negara bukan milik pribadi atau kelompok tertentu. Setiap rupiah yang dikelola melalui lembaga pemerintahan harus dapat dipertanggungjawabkan, terlebih jika menyangkut dana publik dalam jumlah besar.
Masyarakat kini menantikan penjelasan lebih lanjut mengenai mekanisme dugaan penyimpangan, pihak-pihak yang bertanggung jawab, serta kemungkinan penelusuran aliran dana yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Penanganan kasus ini diharapkan tidak berhenti pada penetapan tersangka dan penahanan. Penyidikan yang menyeluruh diperlukan untuk mengungkap fakta, memperjelas peran masing-masing pihak, serta menelusuri aset atau dana yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut sesuai ketentuan hukum.
Kejati Jambi juga diharapkan menyampaikan perkembangan perkara secara terbuka agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas dan tidak dibingungkan oleh berbagai spekulasi.
Meski demikian, seluruh tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Catatan Redaksi: NEWSLAN.ID akan terus mengawal perkembangan perkara dugaan korupsi anggaran Sekretariat DPRD Merangin ini dengan mengedepankan prinsip keberimbangan, akurasi, dan kepatuhan terhadap hukum.
NEWSLAN.ID — Edukasi, Investigasi, Terpercaya.

