JAKARTA NEWSLAN.ID — Di balik gegap gempitapenetrasi investasi asing yang terus digelontorkan ke tanah air, berembus keresahan mendalam di kalangan pelaku usaha domestik. Sorotan tajam kini tertuju pada disparitas perlakuan hukum dan perpajakan antara entitas korporasi asal Tiongkok dengan pengusaha lokal. Di saat ribuan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta pengusaha nasional berjuang bertahan hidup di tengah kepungan pemeriksaan pajak yang kian ketat, sejumlah perusahaan Tiongkok ditengarai kerap lolos dari kewajiban fiskal namun tetap leluasa memperluas gurita bisnisnya di Indonesia.
Ketimpangan ini memicu kritik keras terhadap pemerintah yang dinilai menerapkan standar ganda. Di satu sisi, aparat perpajakan terkesan amat agresif dan "kejam" menagih tunggakan serta memberlakukan sanksi administrasi tanpa ampun kepada pengusaha lokal. Pembekuan rekening, surat paksa, hingga ancaman penyitaan aset seolah menjadi momok harian yang menghantui pelaku usaha dalam negeri. Sebaliknya, sejumlah entitas asing asal Tiongkok yang memanfaatkan celah skema penanaman modal, fasilitas tax holiday, hingga praktik transfer pricing diduga berhasil meminimalkan kontribusi pajaknya secara signifikan tanpa menyentuh penegakan hukum yang setara.
Praktik kecurangan fiskal yang sering kali luput dari pemantauan intensif ini melibatkan berbagai modulasi operasional. Mulai dari penggunaan tenaga kerja asing non-prosedural, transaksi internal antar-anak perusahaan yang menekan nilai laba bersih di Indonesia, hingga pemanfaatan kawasan industri khusus yang mempersempit pengawasan otoritas setempat. Dampaknya tidak hanya menggerus potensi penerimaan negara, tetapi juga menciptakan iklim persaingan usaha yang sangat tidak sehat (unlevel playing field). Pengusaha lokal yang patuh membayar Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terpaksa gulung tikar karena kalah bersaing secara harga dengan produk korporasi asing yang menekan efisiensi melalui penghindaran pajak.
Keadaan ini menuntut pembenahan mendasar pada regulator. Jika pemerintah terus bersikap represif kepada anak bangsa sendiri demi mengejar target penerimaan jangka pendek, sementara membiarkan kebocoran fiskal korporasi asing atas nama ramah investasi, maka kedaulatan ekonomi nasional sedang dipertaruhkan. Reformasi perpajakan yang berkeadilan harus segera ditegakkan—bukan dengan mengorbankan pengusaha lokal yang menjadi tulang punggung perekonomian, melainkan dengan memperketat pengawasan serta menindak tegas setiap pelanggaran fiskal yang dilakukan oleh entitas asing tanpa pandang bulu.

