Memuat Berita...
Memuat Berita...




Newslan-id Jakarta. Di banyak negara demokrasi modern, narasi tentang "prestasi" kepolisian telah mengalami pergeseran paradigma yang drastis. Metrik keberhasilan tidak lagi diukur dari seberapa penuh sel tahanan atau seberapa banyak angka penangkapan yang dibukukan dalam semalam. Ketika sistem kepolisian hanya mengejar angka, institusi tersebut rentan terperosok ke dalam jebakan rekayasa kasus dan budaya saling melindungi antar-korps, atau yang secara sosiologis dikenal sebagai Blue Wall of Silence.
Untuk memutus rantai impunitas ini, negara-negara dengan indeks penegakan hukum terbaik tidak menyerahkan pengawasan sepenuhnya ke dalam internal kepolisian. Mereka membangun sistem merit yang ketat, dikawal oleh lembaga pengawas independen yang diisi oleh elemen sipil dengan kompetensi tingkat tinggi—bukan sekadar penunjukan politis yang sarat akan kepentingan elite partai.
Evolusi Metrik Prestasi: Dari Kuantitas ke Kualitas
Melihat rekam jejak kepolisian global, evaluasi kinerja telah berevolusi. Di Inggris, kenaikan pangkat diukur dari metrik kepercayaan publik dan ujian objektif (Objective Structured Performance Related Examination). Penurunan angka kejahatan di suatu wilayah menjadi indikator utama, bukan kuantitas penangkapan.
Hal serupa terjadi di Amerika Serikat pasca-evaluasi sistem kuota yang kerap berujung pada diskriminasi rasial. Institusi seperti NYPD kini mengandalkan CompStat, sebuah manajemen berbasis data untuk menekan tren kejahatan. Sementara itu, Jepang melalui filosofi Koban (kepolisian komunitas) menilai keberhasilan aparat dari kemampuan mereka menyelesaikan masalah warga sebelum eskalasi menjadi kasus pidana besar.
Dalam sistem merit yang sehat, pencegahan kejahatan dan integritas penanganan kasus memiliki nilai yang jauh melebihi sekadar angka penangkapan.
Menembus Benteng Impunitas
Sistem merit yang ideal sekalipun bisa diselewengkan tanpa adanya pengawasan yang terlepas dari intervensi. Pengawasan internal (seperti Divisi Propam) sering kali terbentur pada loyalitas institusi dan hierarki komando. Di sinilah kehadiran pengawas sipil independen menjadi instrumen vital.
Lembaga pengawas seperti Independent Office for Police Conduct (IOPC) di Inggris bekerja dengan kemandirian struktural dan finansial yang mutlak. Mereka memiliki kewenangan investigasi paralel, akses seketika terhadap data digital kepolisian, hingga hak memanggil saksi di bawah sumpah. Transparansi radikal menjadi senjata utama mereka; publik berhak tahu jika ada aparat yang melanggar prosedur namun dilindungi oleh atasannya.
Catatan buruk dari lembaga pengawas ini bahkan memiliki kekuatan untuk memveto promosi jabatan seorang polisi, tidak peduli seberapa mentereng rekam jejak penangkapannya.
Urgensi Integritas dan Kepakaran Guru Besar
Namun, lembaga pengawas sipil tidak boleh sekadar menjadi "macan kertas" yang diisi oleh individu tanpa keahlian teknis. Agar tidak mudah dikelabui oleh arogansi sektoral atau dalih "diskresi lapangan", kursi kepemimpinan pengawas harus diisi oleh individu dengan kompetensi setara—atau bahkan melampaui—pimpinan penegak hukum itu sendiri.
Keterlibatan Guru Besar (Profesor) di bidang hukum, administrasi publik, atau pakar audit digital menjadi prasyarat mutlak. Pakar hukum tata negara dan pidana mampu mendeteksi cacat prosedur dan pelanggaran hak asasi manusia yang kerap dinormalisasi. Sementara itu, ahli audit forensik dan statistik dapat mengendus anomali data yang mengindikasikan rekayasa kasus demi mengejar kuota kenaikan pangkat.
Lebih dari sekadar kapasitas intelektual, tokoh-tokoh akademik atau aparat sipil negara (PNS) dengan jam terbang tinggi ini membawa legitimasi moral. Mereka cenderung memiliki independensi psikologis yang kuat, bebas dari konflik kepentingan, dan tidak mudah diintimidasi.
Membersihkan Institusi dari Kepentingan Sektoral
Pada akhirnya, agar negara ini bisa memiliki institusi penegak hukum yang sehat, proses penyaringan dan pengawasan harus dilakukan secara sangat ketat. Pemilihan anggota dewan pengawas atau bahkan legislator yang membidangi hukum harus berbasis pada kompetensi teknis dan rekam jejak akademik, bukan sekadar bagi-bagi kekuasaan partai yang sudah pasti bekerja demi kepentingan kelompoknya sendiri.
Melibatkan masyarakat sipil yang kompeten, independen, dan berintegritas tinggi adalah langkah esensial. Hanya dengan cara inilah kepolisian dipaksa untuk berargumen secara intelektual dan hukum, serta memastikan bahwa keadilan ditegakkan bukan berdasarkan otoritas seragam, melainkan kebenaran prosedur dan penghormatan terhadap hak-hak sipil.
LM