Oleh Lhynaa Marlinaa
Newslan-id Jakarta. Di atas kertas, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memiliki sistem pengawasan yang dirancang komprehensif, mencakup instrumen pengawas internal dan eksternal. Namun, rentetan kasus kesewenang-wenangan, dugaan rekayasa perkara, hingga insiden salah tangkap yang terus berulang memunculkan satu pertanyaan mendasar: mengapa sistem yang berlapis ini kerap lumpuh di lapangan?
Pembedahan terhadap anatomi pengawasan kepolisian menyingkap adanya celah institusional yang membuat penegakan disiplin dan hukum kerap berjalan di tempat.
Anatomi Pengawasan dan Celah Institusional
1. Pengawasan Internal: Benturan Kepentingan dan Bias Sejawat
Di dalam struktur Polri, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) bertugas menindak pelanggaran etik dan disiplin, sementara Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) mengawasi kinerja serta manajemen.
Titik Lemah: Kinerja pengawasan ini sering kali tersandera oleh bias sejawat. Ada budaya jiwa korsa (solidaritas korps) yang kerap disalahartikan, di mana oknum aparat cenderung menutupi kesalahan rekan atau bawahannya dalih menjaga nama baik institusi. Hal ini membuat obyektivitas penindakan internal sering kali dipertanyakan.
2. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas): Pengawas Tanpa Daya Eksekusi
Sebagai lembaga negara yang dibentuk khusus untuk mengawasi Polri secara eksternal dan memberikan masukan kepada Presiden, eksistensi Kompolnas dinilai krusial.
Titik Lemah: Kewenangan yang sangat terbatas. Kompolnas tidak memiliki fungsi eksekusi atau penindakan langsung. Dalam merespons dugaan penyimpangan, langkah maksimal mereka sebatas meminta klarifikasi dan memberikan rekomendasi kepada Kapolri. Jika rekomendasi tersebut diabaikan, Kompolnas tidak memiliki kekuatan hukum pemaksa (koersif), apalagi wewenang untuk memberhentikan oknum yang bermasalah.
3. Ombudsman dan Komnas HAM: Terbentur Tembok Birokrasi
Ombudsman memiliki mandat untuk menindaklanjuti laporan maladministrasi, seperti pengabaian laporan warga. Sementara itu, Komnas HAM berwenang menginvestigasi dugaan pelanggaran hak asasi manusia, termasuk penyiksaan oleh aparat.







