News Flash
Terpercaya, NEWSLAN.ID - Berita & InvestigasiIkuti terus perkembangan berita terbaru hanya di NEWSLAN.IDTerpercaya, NEWSLAN.ID - Berita & InvestigasiIkuti terus perkembangan berita terbaru hanya di NEWSLAN.ID
NEWSLAN
Home🎮 Games

Memuat Berita...

HomeProductsVideoProfile
NEWSLAN.ID

Informasi

  • Redaksi
  • Company Profile
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Layanan

  • Langganan
  • Video Shorts
  • Kontak

Kontak Kami

WhatsApp:

Email: redaksi@newslan.id

© 2026 NEWSLAN.ID - . Diterbitkan oleh PT. LINTAS AKTUAL NUSANTARA.

Home
Artikel
Detail
Artikel

Sistem Berlapis, Hasil Miris: Mengurai Lemahnya Pengawasan Kepolisian di Indonesia

R
Redaksi
NEWSLAN.ID22 Februari 2026 pukul 12.33 WIB
367
Share Berita:
WhatsApp
Facebook
X / Twitter
Sistem Berlapis, Hasil Miris: Mengurai Lemahnya Pengawasan Kepolisian di Indonesia
Foto: Dok. NEWSLAN.ID

Oleh Lhynaa Marlinaa

​Newslan-id Jakarta. Di atas kertas, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memiliki sistem pengawasan yang dirancang komprehensif, mencakup instrumen pengawas internal dan eksternal. Namun, rentetan kasus kesewenang-wenangan, dugaan rekayasa perkara, hingga insiden salah tangkap yang terus berulang memunculkan satu pertanyaan mendasar: mengapa sistem yang berlapis ini kerap lumpuh di lapangan?

​Pembedahan terhadap anatomi pengawasan kepolisian menyingkap adanya celah institusional yang membuat penegakan disiplin dan hukum kerap berjalan di tempat.

​Anatomi Pengawasan dan Celah Institusional

​1. Pengawasan Internal: Benturan Kepentingan dan Bias Sejawat

Di dalam struktur Polri, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) bertugas menindak pelanggaran etik dan disiplin, sementara Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) mengawasi kinerja serta manajemen.

​Titik Lemah: Kinerja pengawasan ini sering kali tersandera oleh bias sejawat. Ada budaya jiwa korsa (solidaritas korps) yang kerap disalahartikan, di mana oknum aparat cenderung menutupi kesalahan rekan atau bawahannya dalih menjaga nama baik institusi. Hal ini membuat obyektivitas penindakan internal sering kali dipertanyakan.

​2. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas): Pengawas Tanpa Daya Eksekusi

Sebagai lembaga negara yang dibentuk khusus untuk mengawasi Polri secara eksternal dan memberikan masukan kepada Presiden, eksistensi Kompolnas dinilai krusial.

Titik Lemah: Kewenangan yang sangat terbatas. Kompolnas tidak memiliki fungsi eksekusi atau penindakan langsung. Dalam merespons dugaan penyimpangan, langkah maksimal mereka sebatas meminta klarifikasi dan memberikan rekomendasi kepada Kapolri. Jika rekomendasi tersebut diabaikan, Kompolnas tidak memiliki kekuatan hukum pemaksa (koersif), apalagi wewenang untuk memberhentikan oknum yang bermasalah.

​3. Ombudsman dan Komnas HAM: Terbentur Tembok Birokrasi

Ombudsman memiliki mandat untuk menindaklanjuti laporan maladministrasi, seperti pengabaian laporan warga. Sementara itu, Komnas HAM berwenang menginvestigasi dugaan pelanggaran hak asasi manusia, termasuk penyiksaan oleh aparat.

Loading Ad...

Bagikan Berita Ini

Share Berita:
WhatsApp
Facebook
X / Twitter

Berita Terkait

Lihat Semua
ADVERTISEMENT

​Titik Lemah: Sama halnya dengan Kompolnas, kekuatan lembaga-lembaga ini bermuara pada rekomendasi. Proses investigasi mereka kerap membentur birokrasi penegak hukum yang tertutup dan enggan membuka data penyelidikan secara transparan kepada publik maupun lembaga pengawas.

​4. Praperadilan: Jalur Hukum yang Sulit Diakses

Secara yuridis, warga negara yang menjadi korban penangkapan atau penetapan tersangka secara sewenang-wenang dapat menguji keabsahannya melalui mekanisme Praperadilan di Pengadilan Negeri.

​Titik Lemah: Mekanisme ini memakan biaya, menyita waktu, dan sangat sulit dijangkau oleh masyarakat marginal yang buta hukum. Selain itu, terdapat celah prosedural di mana aparat dapat mempercepat pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan. Mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), begitu sidang pokok perkara dimulai, hak Praperadilan otomatis gugur.

​Mengapa Kesewenang-wenangan Terus Tumbuh Subur?

​Kelumpuhan lembaga-lembaga pengawas di atas hanyalah bagian dari masalah. Terdapat akar struktural yang membuat oknum aparat merasa leluasa menyalahgunakan kewenangannya:

​Minimnya Efek Jera (Impunitas): Ketika oknum aparat terbukti melakukan kekerasan atau rekayasa kasus, sanksi yang dijatuhkan sering kali hanya berkisar pada ranah etik dan administratif—seperti mutasi, demosi, atau penundaan kenaikan pangkat. Jarang sekali oknum tersebut diproses hingga menerima hukuman pidana kurungan yang maksimal, sehingga gagal menciptakan efek jera.

​Perlindungan Jejaring Kekuasaan: Oknum aparat acap kali merasa kebal hukum karena merasa bernaung di bawah perlindungan atasan berpangkat tinggi atau berkolusi dengan jejaring elit yang memiliki sumber daya besar. Koneksi ini dijadikan perisai untuk mengamankan posisi mereka apabila terjerat masalah hukum.

​Fenomena No Viral, No Justice: Munculnya adagium ini di tengah masyarakat adalah bukti empiris kegagalan sistem pengawasan rutin. Penindakan tegas, cepat, dan transparan terhadap aparat yang melanggar aturan biasanya baru dieksekusi setelah kasus tersebut memantik kemarahan publik dan viral di media sosial.

​Secara logika struktural, selama lembaga pengawas eksternal tidak dibekali kewenangan untuk menjatuhkan sanksi langsung atau mengambil alih penyidikan yang bermasalah, pengawasan kepolisian di Indonesia akan terus terjebak sekadar sebagai formalitas administratif.

TRANSFORMASI TRANSPORTASI UMUM DEMI KEMANDIRIAN ENERGI INDONESIA
Artikel

TRANSFORMASI TRANSPORTASI UMUM DEMI KEMANDIRIAN ENERGI INDONESIA

Wajar Panik! Segini Asumsi Kerugian Koruptor Samsat, Setelah Aturan KDM Diterapkan.
Artikel

Wajar Panik! Segini Asumsi Kerugian Koruptor Samsat, Setelah Aturan KDM Diterapkan.

TANPA ETIKA ILMUMU  MERUSAK INDONESIA
Artikel

TANPA ETIKA ILMUMU MERUSAK INDONESIA

PARADOKS EFISIENSI: MEMANGKAS ANGGARAN KESELAMATAN, MEMPERTARUHKAN GENERASI EMAS
Artikel

PARADOKS EFISIENSI: MEMANGKAS ANGGARAN KESELAMATAN, MEMPERTARUHKAN GENERASI EMAS

Advertisement

lpkni

Advertisement

Newslan hut

Advertisement

bus SUMATERA jawa

Advertisement

pupuk

Advertisement

pupuk

Berita Terbaru

Sempat Kabur Lompat ke Sungai Saat Digrebek, Bandar Sabu di Desa Pamah Akhirnya Ditangkap di Aceh
Berita

Sempat Kabur Lompat ke Sungai Saat Digrebek, Bandar Sabu di Desa Pamah Akhirnya Ditangkap di Aceh

22 Apr
Apel Kesiapsiagaan Karhutla 2026, Polres Sarolangun Perkuat Sinergi Lintas Instansi
Berita

Apel Kesiapsiagaan Karhutla 2026, Polres Sarolangun Perkuat Sinergi Lintas Instansi

21 Apr

Trending Now

Last 7 Days
01

PLN Ulp Bangko Akan Memutus Kabel WiFi, Tv Kabel Dan IndiHome Yang Semerawut Nyantol Di Tiang Listrik PLN Tanpa Izin

Berita
02

Polda Jambi Gelar Konferensi Pers, DPO Narkotika Berhasil Ditangkap di Tanjab Barat

Berita
03

Komisi X DPR RI Menyoroti Mekanisme Penentuan Uang Kuliah Tunggal

Berita
Perkuat Kemitraan, Polda Jambi silaturahmi bersama PWI Kota Jambi Siap Hadapi Tantangan Informasi Digital
Berita

Perkuat Kemitraan, Polda Jambi silaturahmi bersama PWI Kota Jambi Siap Hadapi Tantangan Informasi Digital

21 Apr
Usai Peringatan Hari Kartini, Belasan Siswa SDN Balongmulyo Rembang Diduga Keracunan MBG
Berita

Usai Peringatan Hari Kartini, Belasan Siswa SDN Balongmulyo Rembang Diduga Keracunan MBG

21 Apr
Bu Selamat Hari Kartini Juga Ya
Berita

Bu Selamat Hari Kartini Juga Ya

21 Apr
Lihat Semua Berita
04

KURNIADI HIDAYAT KECAM ATAS RANGKAP JABATAN OLEH SUDIRMAN SEKDA PROVINSI JAMBI DAN KOMISARIS UTAMA BANK JAMBI

Berita
05

Warga Pengguna Jalan Di Tanjungsari Resah Adanya Kabel Jaringan Wifi Di Tanjungsari Sampai Srliweran Kebadan Jalan

Berita
06

Polda Jambi dan Polres Jajaran Intensifkan Pengecekan SPBU, Pastikan Stok BBM Aman Pasca Penyesuaian Harga

Berita
07

Skandal Laptop Siluman BGN: Menguak Korupsi Ratusan Miliar Berkedok Transformasi Digital, Peruri Terlibat

Berita