Newslan-id (Merangin) – Meski sempat heboh dan diberitakan oleh beberapa media online, namun pelantikan Perangkat Desa Rantau Alai terus dilaksanakan dan hingga saat ini belum ada tindakan dari pihak Kecamatan.
Bahkan Camat Batang Masumai tidak memberikan rekomendasi untuk pelantikan tersebut. Saat media ini melakukan penelusuran di lapangan, didapati adanya surat Penarikan Rekomendasi oleh Camat dengan alasan tidak sesuai dengan tata cara pemberhentian Perangkat Desa.
Saat dikonfirmasi kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Merangin, Andre Fransusman melalui sambungan telepon, Andre menjelaskan dirinya tidak mengetahui kenapa dicabut.
“Saya belum tahu juga, kenapa dicabut. Saya dak tahu bagaimana kronologi sebenarnya, tapi menurut kami itu intinya masih di tataran Camat, coba konfirmasi ke Camat,” jawab Andre, Jumat 17/02/2023.
“Seharusnya setelah mencabut rekomendasi persetujuan dilanjutkan juga dengan surat rekomendasi menolak dikarenakan tidak sesuai dg mekanisme,” tulis Andre dalam pesan WA.
Untuk diketahui, pemerintah telah mengatur mekanisme masa kerja perangkat desa demi mewujudkan Perangkat Desa sebagai Aparatur Pemerintah Desa yang profesional dalam Pasal 53 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta pemberian jaminan penghasilan tetap minimal setara dengan PNS golongan II/a sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Meskipun jelas demikian landasan aturan dan Undang-undang telah mengatur, ternyata masih banyak yang belum dipahami dan ditaati oleh Kepala Desa sehingga banyak terjadi tindakan Kades yang memberhentikan Perangkat Desa tidak sesuai dengan persyaratan dan prosedur yang berlaku.
Sementara itu, Camat Batang Masumai Arianto Iskandar S.Ag., saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Camat mengaku telah menarik rekomendasi pelantikan ketika dirinya menemukan kesalahan dalam prosedur tersebut. Arianto juga sudah menyampaikan secara lisan kepada Kades Rantau Alai dan Kederasan Panjang untuk mengembalikan perangkat desa yang lama untuk kembali bekerja.
Terkait surat resmi dari Kecamatan kepada Kepala Desa tentang pengembalian Perangkat Desa yang lama, Arianto menjawab menunggu perkembangan dari Ombudsman Jambi.
“Sebelum pelantikan saya sudah terbitkan surat Penarikan Rekomendasi, dan secara lisan juga sudah saya batalkan. Namun ternyata Kades tetap melakukan pelantikan. Saya sudah bertemu dengan Ombudsman di Jambi terkait ini, juga sudah diminta untuk mengembalikan perangkat desa yang lama untuk kembali bekerja,” jawab Camat dalam sambungan telepon.
“Saat ini kami menunggu arahan dari Ombudsman, apabila Kades ternyata tidak mengembalikan perangkat desa yang lama, tentu apa tindakan atau konsekuensi yang ditimbulkan akan kita sampaikan nanti, terimakasih ya dindo,” tutup Camat mengakhiri percakapan.
Banyak pihak yang menyayangkan kejadian seperti ini, pemberhentian sepihak tanpa landasan aturan yang jelas bahkan ada yang melanggar aturan. Terlebih lagi pekerjaan perangkat desa saat ini banyak yang berbasis online, sehingga akan berpengaruh ketika pergantian perangkat yang baru.
Tim Redaksi