Tanah Masyarakat Kecamatan Mersam Dijual ke Mafia Tanah

Newslan-id (Batanghari) – Warga asal Desa Sengkati Baru, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, Jambi mengadukan nasibnya ke Aparat Penegak Hukum (APH).    Pasalnya tanah milik mereka diduga dijual mafia tanah kepada pengusaha asal Jambi.

Menurut Direktur Executive Topan-RI, Muhammad Muhklisin Harahap S. Th yang mendampingi warga mengatakan, tanah ini milik petani yang sudah disulap menjadi milik pribadi. Pembelinya dari perusahaan Jambi yang dijual oleh mafia tanah.

“Ini tanah petani dijual oleh oknum mafia tanah ke pengusaha Jambi inisial B yang merupakan suami D,” ungkapnya, Senin (27/2/2023 saat ditemui dikantor Kejaksaan Negeri Batanghari.

Kata Muhammad Muhklisin Harahap, adapun jual beli tanah ini dinilai ilegal tanpa ada proses hukum dari HB dengan S yang merupakan mantan Kades Sengkati Baru, Mersam.

“Saat ini tanah sebanyak 43 hektare sudah menjadi kebun sawit dengan harga Rp 23 juta perhektare,” katanya.

Adapun korban sebanyak 4 warga Sengkati Baru, Kecamatan Mersam, antara lain, Hafiz, Muhammad Dong, Sopian dan Abdullah Log.

Sementara itu himbauan  Kejaksaan Agung RI menekankan agar warga melaporkan jika terjadi mafia tanah ke pihak hukum.   (Red)

Baca Juga :   Diterjang Derasnya Arus Sungai Batanghari, Ratusan Kerambah Warga Desa Aro Hanyut