Kasus Laporan Efrianto Korban Jon Indy Motor Tak Kunjung Di Proses Tersebut Ada Dugaan Oknum Polres Yang Intervensi Dan Intimidasi.

Newslan.id – Merangin
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melakukan penyidikan dengan dasar laporan polisi dan surat perintah penyidikan.

Hal tersebut berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Masyarakat yang membuat laporan ke kepolisian pun berhak mengetahui sampai mana laporan telah diproses.

Namun, jika tak kunjung diusut atau tak ada kabar, apa yang harus dilakukan?

Saat melaporkan suatu perkara ke kepolisian, pelapor atau korban akan menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Dilansir dari Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, SPDP dikirimkan kepada penuntut umum, korban atau pelapor, dan terlapor dalam waktu paling lambat tujuh hari setelah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan.

Selain SPDP, pelapor juga dapat memperoleh informasi proses penyidikan dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

“Itu (SP2HP) sebagai informasi ke pelapor sejauh mana proses kasusnya,”

Dikutip dari laman SP2HP, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor, baik diminta maupun tidak, secara berkala paling sedikit sekali setiap satu bulan.

SP2HP sendiri sekurang-kurangnya memuat tentang:

Pokok perkara.
Tindakan penyidikan yang telah dilaksanakan dan hasilnya.
Masalah/kendala yang dihadapi dalam penyidikan.
Rencana tindakan selanjutnya.
Imbauan atau penegasan kepada pelapor tentang hak dan kewajibannya demi kelancaran dan keberhasilan penyidikan.

Dan sampai saat ini kasus Efrianto korban penipuan dan kekerasan yang sudah cukup lama korban membuat laporan sanpai saat ini juga tidak jelas sebatas mana yang dilakuakan penyidik Polsek Bangko di bawah naungan Polres Merangin.

Disebut diduga ada oknum Polres Merangin yang intervensi dan intimidasi bawahan nya agar kasus ini tidak berjalan,apakah seperti ini hukum yang berlaku tidak adil bagi masyarakat lemah di tindas kembali ?

Baca Juga :   KASAL : JADILAH STAF YANG MEMBUAT KOMANDAN YAKIN DAN JADILAH KOMANDAN YANG MEMBUAT ANAK BUAH YAKIN

Di kasus korban Efrianto ini dari awal sudah ada kejanggalan,pertama. Saat saksi “Ferdy” alias “Ucok” di suruh kabur agar proses laporan ini mengambang, kedua ada nya pihak Polres sendiri yang mengintervensi bawahan nya agar kasus ini jangan di proses dan dijalankan.

Dari kasus ini saja sudah bisa kita lihat dan saksikan sendiri di salah satu media bahwa pelaku “Jon” merencanakan laporan dan tuduhan balik ke korban “Efrianto” jelas dalam kasus ini ada oknum Polres yang merencanakan, hukum di Indonesia rupanya tidak berlaku untuk orang miskin dan susah selalu di tindas, yang benar di salahkan dan yang salah di lindungi,kami tidak akan tinggal diam dan terus bersuara mencari keadilan hukum yang seadil-adilnya.

Mau Pesan Bus ? Klik Disini