Newslan.id Lahat. Kasus hilangnya sepeda motor milik seorang warga saat membayar pajak kendaraan di area parkir Kantor Samsat IV Palembang mendapat sorotan keras dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya.
YLKI menilai peristiwa tersebut bukan sekadar kehilangan kendaraan, melainkan berpotensi sebagai pelanggaran serius terhadap hak masyarakat dalam memperoleh pelayanan publik yang aman dan bertanggung jawab.
Ketua YLKI Lahat Raya, Sanderson Syafeāi, SH, menegaskan bahwa masyarakat yang datang ke Samsat untuk memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan memiliki kedudukan hukum sebagai konsumen jasa pelayanan publik yang dilindungi oleh berbagai peraturan perundang-undangan.
āWarga datang ke Samsat untuk memenuhi kewajiban kepada negara, tetapi justru kehilangan kendaraan di area pelayanan pemerintah. Ini bukan sekadar persoalan parkir, tetapi menyangkut tanggung jawab negara terhadap keamanan pelayanan publik,ā tegas Sanderson, .
NEGARA WAJIB MENJAMIN KEAMANAN PELAYANAN PUBLIK
YLKI Lahat Raya menegaskan bahwa perlindungan terhadap masyarakat dalam pelayanan publik telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Dalam Pasal 15 huruf d UU Pelayanan Publik, penyelenggara pelayanan publik berkewajiban memberikan pelayanan yang berkualitas, aman, dan bertanggung jawab kepada masyarakat.
Menurut Sanderson, ketika pemerintah menyediakan area parkir resmi sebagai bagian dari fasilitas pelayanan, maka negara memiliki kewajiban hukum untuk menjamin keamanan kendaraan masyarakat yang berada di area tersebut.
āJika kendaraan masyarakat hilang di area pelayanan resmi pemerintah, maka secara hukum negara tidak dapat melepaskan tanggung jawab,ā ujarnya.
HAK KONSUMEN DILINDUNGI UUPK
Selain itu, dalam perspektif hukum perlindungan konsumen, masyarakat juga dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Dalam Pasal 4 huruf a UUPK, konsumen memiliki hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menggunakan barang dan/atau jasa.
Sedangkan Pasal 7 huruf f UUPK mewajibkan penyedia jasa untuk memberikan kompensasi atau ganti rugi apabila jasa yang diberikan menimbulkan kerugian bagi konsumen.
āKorban datang ke Samsat, memarkir kendaraan di tempat resmi, menerima karcis parkir, lalu kendaraan hilang di area tersebut. Secara hukum hubungan tanggung jawab antara penyelenggara layanan dengan masyarakat sudah jelas terjadi,ā jelasnya.
CCTV RUSAK BERPOTENSI MENJADI KELALAIAN HUKUM
YLKI Lahat juga menyoroti informasi bahwa sebagian kamera pengawas (CCTV) di area parkir disebut dalam kondisi rusak saat kejadian berlangsung.
Menurut Sanderson, kondisi tersebut justru dapat memperkuat dugaan adanya kelalaian dalam sistem pengamanan fasilitas pelayanan publik.
āJika CCTV tidak berfungsi, itu menunjukkan lemahnya sistem pengawasan keamanan. Kelalaian seperti ini dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang merugikan masyarakat,ā katanya.




