Newslan.id Lahat. Pelaksanaan mediasi lapangan berupa pengukuran ulang objek tanah dalam perkara Nomor 2/Pdt.G/2026/PN.Lht. di Pengadilan Negeri Lahat berlangsung tanpa kehadiran pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Lahat, Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Selatan, maupun perwakilan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang dalam perkara tersebut masing-masing berstatus sebagai Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV.
Padahal kegiatan pengukuran lapangan tersebut sebelumnya telah disepakati para pihak dalam forum mediasi di Pengadilan Negeri Lahat sebagai langkah penting untuk memastikan batas dan letak objek tanah secara faktual di lapangan.
Pengukuran ulang objek tanah dijadwalkan dilaksanakan pada Selasa, 7 April 2026 pukul 09.00 WIB di Kelurahan Pagar Agung, Kabupaten Lahat, dengan fasilitasi pemerintah kelurahan setempat.
Kuasa hukum penggugat, Sanderson Syafe'i, S.H., mengatakan kegiatan tersebut tetap dilaksanakan bersama para pihak yang hadir sebagai bentuk komitmen menjalankan kesepakatan mediasi yang telah dicapai di pengadilan.
āPengukuran ini merupakan langkah objektif yang disepakati dalam mediasi untuk memastikan batas tanah secara faktual di lapangan,ā ujar Sanderson, Selasa (7/4).
Namun hingga kegiatan dimulai, tidak ada satu pun perwakilan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Lahat maupun Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Selatan yang hadir di lokasi.
Sehari sebelum kegiatan dilaksanakan, pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Lahat menyampaikan melalui pesan singkat bahwa kegiatan pengukuran belum dapat dilaksanakan karena harus melalui permohonan resmi di loket dengan pembayaran PNBP dan/atau surat permintaan dari Pengadilan Negeri Lahat.
Atas pesan tersebut, pihak penggugat berupaya melakukan klarifikasi melalui telepon dan pesan singkat, namun tidak memperoleh tanggapan.
Kuasa hukum penggugat kemudian mendatangi langsung Kantor Pertanahan Kabupaten Lahat pada Senin sore (6/4) untuk meminta penjelasan. Namun menurut keterangan petugas pelayanan, pejabat yang terkait disebut sedang melaksanakan dinas luar (DL) sehingga tidak berada di kantor.
Keesokan harinya, Selasa pagi (7/4) sekitar pukul 08.00 WIB, pihak penggugat kembali mendatangi kantor tersebut untuk meminta klarifikasi.
Menurut Sanderson, saat itu ia bertemu dengan Karomin selaku Kepala Seksi Penataan Pertanahan (P2) dan kemudian diarahkan kepada Shifa selaku Kepala Seksi Pengukuran dan Pemetaan.
āDari sana kami diberikan surat resmi Nomor: MP.01/137-16.04/IV/2026 yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lahat, Abdullah Adrizal, S.T., M.M., yang pada intinya menyatakan bahwa pihak kantor pertanahan tidak dapat menghadiri kegiatan tersebut,ā kata Sanderson.





