MERANGIN, NEWSLAN.ID – Kabid Perdagangan Kabupaten Merangin, Irwan, akhirnya buka suara. Inti statemennya keras: Beras Super Kerinci merk Nur haram beredar di Merangin.
"Menurut kami bahwa Beras Super Kerinci merk Nur yang dikeluarkan oleh CV. Usaha Sejati Makmur Sitinjau Laut Kabupaten Kerinci tidak boleh lagi beredar di Kabupaten Merangin karena tidak memiliki syarat yang sah," tegas Irwan kepada Newslan.id, Selasa 9/6/2026
PERINTAH KERAS KE DISTRIBUTOR
Irwan tak main-main. Dia langsung todong distributor bernama Wawan.
"Sdr Wawan sebagai distributor segera kembalikan beras tersebut, dan harus memenuhi ketentuan yang berlaku," cetus Kabid.
Artinya: Beras Nur 9 kg yang sudah telanjur masuk toko-toko Merangin wajib ditarik. Balikin ke Kerinci. Titik.
DIKUATKAN SIDAK PROVINSI
Larangan ini bukan tanpa dasar. Irwan menyebut Ketahanan Pangan Provinsi Jambi sudah turun langsung.
"Ketahanan pangan Provinsi Jambi sudah melakukan sidak ke usaha beras Nur di Kerinci," ungkapnya.
Hasil sidak Disperindag Jambi sebelumnya memang pedas: kemasan 9 kg merk Nur yang beredar di Merangin tidak mencantumkan berat bersih. PSAT PDUK belum didaftar. Padahal itu syarat wajib edar.
TIDAK PUNYA SYARAT SAH
Frasa "tidak memiliki syarat yang sah" dari mulut Kabid ini menohok. Merujuk ke temuan sidak, ada 2 cacat fatal Beras Nur:
1. Ilegal Edar: Belum kantongi Registrasi PSAT PDUK dari Dinas Pangan Kerinci.
2. Label Nakal: Berat 9 kg disembunyikan. Konsumen dikibulin.
Ke Sumbar dikirim 10 kg kemasan polos. Giliran ke Merangin jadi 9 kg pakai merk Nur, tapi beratnya diumpetin.
Publik bertanya: Kenapa baru sekarang galak? Kemana aja selama beras tak berlabel ini bebas beredar di Merangin?
CATATAN REDAKSI NEWSLAN.ID
Peredaran pangan wajib taat aturan. PSAT PDUK itu nyawa legalitas. Label berat bersih itu hak konsumen.
Jika syarat sah tak dipenuhi, sanksi menanti. UU Pangan dan UU Perlindungan Konsumen sudah jelas.
Newslan.id akan kawal: Apakah Wawan nurut balikin beras? Apakah CV. Usaha Sejati Makmur berani urus izin dan jujur soal timbangan?
Redaksi Newslan.id

