KERINCI, JAMBI NEWSLAN.ID ā Dugaan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) berskala besar di Sungai Penetai, wilayah Tamiai, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, menjadi sorotan publik setelah rekaman video yang beredar di media sosial memperlihatkan kondisi lahan dengan lubang-lubang galian besar yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan.
Persoalan ini bukan sekadar dugaan pelanggaran pertambangan. Jika hasil pemeriksaan membuktikan bahwa aktivitas tersebut berlangsung di dalam kawasan konservasi Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), maka persoalan ini menyangkut perlindungan hutan, kelestarian sungai, penegakan hukum, serta hak masyarakat adat atas wilayahnya.
Pertanyaan besar pun muncul: bagaimana dugaan aktivitas PETI berskala besar bisa terjadi di kawasan yang disebut-sebut sebagai wilayah konservasi? Siapa yang bertanggung jawab, dan sejauh mana pengawasan telah dilakukan?
Video yang viral tersebut memicu kekhawatiran masyarakat terhadap kondisi lingkungan di Sungai Penetai. Lubang-lubang galian berukuran besar dan bentang lahan yang tampak terbuka menjadi alasan perlunya pemeriksaan langsung oleh pihak berwenang.
Sejumlah pemberitaan media pada 15ā17 Oktober 2026 turut menyoroti dugaan PETI di lokasi tersebut. Namun, skala aktivitas, titik koordinat, status kawasan, serta pihak yang bertanggung jawab tetap harus dipastikan melalui verifikasi lapangan.
Apabila dugaan itu terbukti, kerusakan yang terjadi tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa. Pembukaan lahan dan pengerukan sungai berpotensi mengubah bentang alam, meningkatkan sedimentasi, mengganggu habitat, serta mengancam kualitas sumber air.
Hutan bukan warisan yang boleh dihabiskan demi keuntungan sesaat. Sungai bukan tempat untuk mengorbankan kepentingan masyarakat demi aktivitas yang melanggar hukum.
Lokasi yang menjadi perhatian publik disebut berada di wilayah tanah ulayat Depati Muaro Langkap, Tamiai, Kecamatan Batang Merangin. Lokasi tersebut juga dilaporkan berkaitan dengan kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS).
Kepala Seksi TNKS Kerinci, David, sebelumnya menyampaikan bahwa petugas sedang menelusuri informasi dalam video viral untuk memastikan lokasi dan kondisi sebenarnya. Pihak TNKS juga menyatakan sedang mempersiapkan penanganan hukum bersama pemangku kepentingan terkait apabila dugaan aktivitas PETI tersebut terbukti.
Sikap tersebut patut ditindaklanjuti dengan pemeriksaan yang transparan dan hasil yang jelas. Publik tidak cukup hanya mendengar bahwa petugas sedang melakukan penelusuran. Masyarakat juga membutuhkan penjelasan mengenai hasil pemeriksaan, status kawasan, serta langkah konkret yang akan diambil.
Apalagi, apabila kegiatan tersebut benar terjadi di kawasan konservasi, penanganannya harus mengutamakan perlindungan lingkungan dan kepastian hukum.
Jajaran Polres Kerinci sebelumnya disebut akan menurunkan personel untuk melakukan verifikasi langsung ke lapangan. Sementara itu, pemberitaan pada 17 Oktober 2026 menyebut Ditreskrimsus Polda Jambi tengah menyelidiki informasi dugaan PETI di Sungai Penetai.
Langkah penyelidikan tersebut perlu dikawal sampai tuntas.
Jangan sampai persoalan berhenti pada pemeriksaan lokasi, sementara pertanyaan mendasar mengenai pelaku, pemodal, pemasok peralatan, dan kemungkinan jaringan pendukungnya tidak terjawab.
Jika ditemukan bukti adanya kegiatan pertambangan tanpa izin atau pelanggaran lain, aparat harus menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum. Pemeriksaan juga perlu menjangkau pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan atau memfasilitasi kegiatan tersebut, apabila terdapat bukti yang mendukung.
Namun, setiap dugaan keterlibatan pihak tertentu harus dibuktikan secara objektif. Tidak boleh ada pihak yang dituduh tanpa dasar, tetapi tidak boleh pula ada pihak yang kebal hukum jika pelanggarannya terbukti.
Masyarakat berhak mengetahui perkembangan penanganan perkara ini secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sekretaris Jenderal Lembaga Adat Sakti Alam Kerinci turut menyoroti dugaan PETI di Sungai Penetai dan mendesak pemeriksaan serta tindakan tegas dari pihak berwenang.
Sorotan lembaga adat menjadi pengingat bahwa persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan kegiatan ekonomi, tetapi juga menyangkut perlindungan lingkungan dan wilayah yang memiliki arti penting bagi masyarakat adat.
Pemerintah dan aparat perlu memastikan batas serta status wilayah secara akurat, mendengar keterangan masyarakat setempat, dan menindaklanjuti setiap laporan berdasarkan bukti.
Jangan sampai masyarakat hanya menjadi penonton ketika lingkungan dan wilayah yang mereka anggap penting menghadapi ancaman kerusakan.
Inilah pertanyaan yang kini layak dijawab secara terbuka.
Jika aktivitas PETI tersebut terbukti berlangsung dalam skala besar, publik berhak mengetahui bagaimana kegiatan itu berjalan, siapa yang mengelolanya, serta apakah terdapat kelemahan pengawasan atau pelanggaran hukum yang memungkinkan aktivitas tersebut berlangsung.
Penelusuran juga perlu memastikan apakah terdapat kerusakan lingkungan yang membutuhkan langkah pemulihan. Penindakan tidak seharusnya berhenti pada penertiban pekerja di lapangan apabila bukti menunjukkan adanya pihak lain yang bertanggung jawab.
Hukum harus bekerja berdasarkan bukti, bukan berdasarkan siapa yang kuat, siapa yang memiliki modal, atau siapa yang berada di belakang suatu kegiatan.
NEWSLAN.ID mendorong aparat penegak hukum, pengelola TNKS, pemerintah daerah, dan instansi terkait agar segera memberikan penjelasan yang terang kepada masyarakat mengenai hasil verifikasi dan penyelidikan.
Jangan biarkan polemik ini tenggelam setelah video viral mereda. Jangan pula biarkan masyarakat terus bertanya tanpa memperoleh kepastian.
Jika tidak terbukti, sampaikan hasil pemeriksaannya. Jika terbukti melanggar hukum, tindak sesuai aturan. Jika ditemukan kerusakan, susun langkah pemulihan yang nyata.
Sebab, menjaga hutan Kerinci bukan sekadar slogan. Perlindungan kawasan konservasi harus dibuktikan melalui pengawasan yang efektif, keterbukaan informasi, dan penegakan hukum yang adil.
NEWSLAN.ID KERINCI ā Tajam Mengungkap Fakta, Berimbang dalam Pemberitaan, Tegas Mengawal Kepentingan Publik.
Catatan redaksi: Berita ini disusun berdasarkan informasi dan pemberitaan yang tersedia hingga 18 Oktober 2026. Dugaan PETI, status pasti lokasi, skala kegiatan, serta pihak yang bertanggung jawab masih memerlukan pembuktian resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak terkait.
Referensi pemberitaan terkait:
* [Tribun Jambi ā Lubang-lubang besar menganga di TNKS diduga bekas PETI](https://jambi.tribunnews.com/jambi/1208111/lubang-lubang-besar-menganga-di-taman-nasional-kerinci-seblat-diduga-bekas-peti?utm_source=chatgpt.com).
* [RRI ā Dugaan tambang emas ilegal di Kerinci mencuat, TNKS telusuri lokasi](https://rri.co.id/sungaipenuh/berita-lain/2814912/dugaan-tambang-emas-ilegal-di-kerinci-mencuat-tnks-telusuri-lokasi?utm_source=chatgpt.com).
* [Kayo News ā Polda Jambi selidiki dugaan PETI skala besar di TNKS Kerinci](https://kayonews.co.id/polda-jambi-selidiki-dugaan-peti-skala-besar-di-tnks-kerinci/?utm_source=chatgpt.com).
