EDITORIAL NEWSLAN.ID. Delapan tahun lalu, Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Merangin mengetuk palu Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pengaturan Pertambangan Rakyat. Kala itu, regulasi ini dijajakan sebagai solusi ampuh demi melindungi nasib ribuan penambang lokal. Namun hari ini, mari bicara jujur: Perda tersebut tidak lebih dari sekadar dokumen pajangan yang mandul dan tak berdaya.
Pemkab Merangin terkesan lepas tangan dan membiarkan regulasi ini mangkrak tanpa arah. Janji manis menghadirkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang sah menguap begitu saja. Akibat pembiaran ini, rakyat kecil terus dijadikan tumbal—dipaksa bertaruh nyawa di lubang tambang demi menyambung hidup, sembari bersiap menjadi sasaran empuk penindakan hukum sewaktu-waktu.
Alasan klasik soal "peralihan kewenangan ke provinsi atau pusat" sudah basi dan tak lagi bisa diterima. Birokrasi yang pasif hanya membuktikan dangkalnya komitmen Pemkab Merangin terhadap keselamatan serta kepastian hukum warganya. Jika pemerintah daerah memang peduli, mereka seharusnya berdiri di barisan terdepan untuk mendesak penerbitan izin dan tata kelola WPR ke tingkat atas, bukan malah bersembunyi di balik tembok alasan administrasi.
Ketidaktegasan ini tidak hanya memicu penderitaan sosial, tetapi juga memperparah kerusakan lingkungan tanpa kendali. Pemkab Merangin harus menghentikan sandiwara regulasi ini. Jangan biarkan Perda No. 9 Tahun 2016 menjadi bukti sejarah pembiaran pemerintah terhadap rakyatnya sendiri.
Langkah Konkret yang Harus Segera Diambil Pemkab Merangin:
Bentuk Tim Satgas & Inventarisasi Ulang Lokasi Tambang Rakyat: Pemkab Merangin bersama DPRD harus segera mendata secara komprehensif titik-titik pertambangan rakyat yang aktif beserta jumlah pekerja yang menggantungkan hidup di sana, guna memetakan potensi dan tingkat kerawanan lingkungan secara akurat.
Proaktif Melakukan Advokasi Ke Kementerian ESDM dan Pemprov: Jangan menunggu bola. Pemkab Merangin wajib mengirimkan tim khusus ke Kementerian ESDM dan Pemerintah Provinsi Jambi untuk mengawal percepatan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang sah.
Penyusunan Petunjuk Teknis & Standar Keselamatan Kerja (K3): Sambil menunggu kejelasan izin pusat, Pemkab harus menyiapkan Standard Operating Procedure (SOP) pengawasan teknis, keselamatan kerja penambang, serta pembatasan penggunaan bahan kimia berbahaya (seperti merkuri) di lokasi tambang.
Pendampingan & Edukasi Reklamasi Pascatambang: Menggandeng dinas lingkungan hidup dan akademisi untuk memberikan pelatihan tata kelola lingkungan dan edukasi pemulihan lahan bekas tambang agar dampak kerusakan ekologis dapat ditekan.
Penyediaan Program Transisi & Solusi Ekonomi Alternatif: Bagi wilayah tambang yang terbukti sangat berbahaya atau berada di kawasan konservasi, Pemkab wajib hadir membawa solusi berupa alih profesi yang realistis, bantuan modal usaha, serta pelatihan di sektor pertanian, perkebunan, atau UMKM lokal.
Sekarang saatnya Pemkab Merangin mengambil tindakan nyata: bergerak agresif memperjelas kepastian hukum WPR/IPR dan jalankan solusi di atas, atau akui secara terbuka bahwa Pemkab gagal mengayomi penambang rakyat Merangin!
Penulis/Redaksi: Tim Redaksi Newslan.id Merangin
