Pontianak Newslan.id. — Langkah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat yang melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah suku cadang kendaraan bermotor di Pontianak, Singkawang, dan Kabupaten Kubu Raya pada 8–14 Oktober 2026 mendapat sambutan positif dari Sukarlan, pegiat Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI).
Sukarlan menilai pengawasan terhadap peredaran suku cadang kendaraan bukan sekadar kegiatan rutin, melainkan bentuk nyata perlindungan terhadap hak konsumen. Menurutnya, langkah tersebut selayaknya menjadi contoh bagi seluruh jajaran Polda di Indonesia agar tidak membiarkan produk yang diduga tidak memenuhi standar beredar tanpa pengawasan serius.
“Kami menyambut baik langkah Ditreskrimsus Polda Kalbar. Ini tindakan yang patut diapresiasi dan seharusnya menjadi contoh bagi seluruh Polda di Indonesia. Jangan sampai perlindungan konsumen hanya menjadi slogan, sementara masyarakat dibiarkan menghadapi risiko akibat produk yang tidak memenuhi standar,” tegas Sukarlan.
Ia menyoroti pentingnya pengawasan terhadap berbagai komponen kendaraan, mulai dari ban, oli, kaca keselamatan mobil, velg, hingga aki. Komponen-komponen tersebut memiliki fungsi penting dalam menunjang keselamatan dan kelayakan kendaraan.
Menurut Sukarlan, konsumen sering kali berada dalam posisi yang lemah karena tidak semua pembeli memiliki pengetahuan teknis untuk membedakan produk yang memenuhi standar dengan produk yang tidak sesuai ketentuan.
Karena itu, aparat penegak hukum bersama instansi pengawas terkait harus hadir untuk memastikan perdagangan berjalan secara sehat, transparan, dan tidak merugikan masyarakat.
Sukarlan menegaskan, pengawasan tidak boleh berhenti setelah pemeriksaan selesai. Aparat perlu menindaklanjuti setiap temuan, memeriksa rantai distribusi apabila diperlukan, serta mengambil tindakan sesuai hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Jangan sampai pengawasan hanya ramai sesaat, kemudian menghilang tanpa kejelasan. Kalau ditemukan pelanggaran, tindak sesuai aturan. Kalau tidak ditemukan pelanggaran, sampaikan hasilnya secara transparan. Masyarakat berhak mendapatkan kepastian,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan berdasarkan bukti. Pelaku usaha yang menjalankan perdagangan sesuai ketentuan tidak boleh dirugikan, sementara pihak yang terbukti sengaja memperdagangkan produk tidak sesuai standar harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai peraturan yang berlaku.
Lebih lanjut, Sukarlan mendorong seluruh Polda di Indonesia agar melakukan pengawasan serupa di wilayah masing-masing. Menurutnya, perlindungan konsumen tidak boleh bergantung pada inisiatif satu daerah saja, tetapi harus menjadi komitmen bersama dalam menjaga keselamatan masyarakat.
Ia berharap langkah Ditreskrimsus Polda Kalbar menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan perdagangan suku cadang kendaraan secara berkelanjutan, termasuk melalui koordinasi dengan instansi yang berwenang dalam pengawasan standardisasi dan perlindungan konsumen.
“Jangan tunggu ada korban baru bertindak. Pencegahan harus dilakukan sejak dini. Keselamatan konsumen tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan keuntungan segelintir pihak. Seluruh Polda harus menunjukkan bahwa perlindungan masyarakat benar-benar menjadi prioritas, bukan sekadar janji,” pungkas Sukarlan.
Bagi LPKNI, perlindungan konsumen merupakan tanggung jawab bersama. Pengawasan yang konsisten, penegakan hukum yang tegas, serta keterbukaan hasil pemeriksaan menjadi kunci untuk menciptakan perdagangan yang adil sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat.
NEWSLAN.ID — Mengawal Fakta, Membela Kepentingan Publik.
