MERANGIN, NEWSLAN.ID — Penggunaan fasilitas pemerintah untuk kegiatan partai politik kembali menjadi sorotan. Kali ini, kegiatan Orientasi Politik, Pengukuhan Pengurus DPC, dan Musyawarah Cabang (Muskercab) DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Merangin yang tercantum pada spanduk di lokasi Aula Bappeda Kabupaten Merangin, Bangko, Selasa (20/10/2026), memunculkan pertanyaan serius mengenai pemanfaatan aset milik pemerintah untuk kegiatan politik.
Foto yang diterima redaksi memperlihatkan spanduk besar berlambang PKB, bendera partai, serta karangan bunga ucapan selamat berjajar di sekitar pintu masuk gedung yang pada bagian depannya terpampang tulisan BAPPEDA.
Pemandangan tersebut memantik pertanyaan publik: apakah penggunaan aula milik pemerintah untuk kegiatan internal partai politik sudah melalui prosedur perizinan yang benar, dan apa dasar pemanfaatan fasilitas tersebut?
Pertanyaan ini bukan untuk menghakimi partai politik tertentu, melainkan menyangkut prinsip tata kelola pemerintahan, transparansi penggunaan aset daerah, dan kepercayaan masyarakat terhadap netralitas birokrasi.
Gedung dan aula pemerintah pada prinsipnya merupakan fasilitas yang digunakan untuk menunjang tugas pemerintahan dan pelayanan publik. Karena itu, pemanfaatannya untuk kegiatan di luar tugas pemerintahan harus memiliki dasar dan prosedur yang jelas.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah mengingatkan bahwa fasilitas pemerintah tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan kampanye yang melanggar ketentuan. Prinsip tersebut penting untuk mencegah kesan keberpihakan pemerintah terhadap peserta pemilu tertentu.
Ketentuan mengenai larangan penggunaan fasilitas pemerintah untuk kampanye tercantum dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dengan pemaknaan yang telah diperjelas melalui putusan Mahkamah Konstitusi.
Namun, perlu ditegaskan bahwa pengukuhan pengurus partai tidak otomatis sama dengan kegiatan kampanye pemilu. Status hukum kegiatan harus dilihat berdasarkan bentuk acara, tujuan, waktu pelaksanaan, izin penggunaan tempat, dan aturan pengelolaan aset daerah yang berlaku.
Karena itu, persoalan utama yang perlu dijawab adalah apakah penggunaan Aula Bappeda tersebut dibenarkan berdasarkan ketentuan yang berlaku atau justru bertentangan dengan peruntukan fasilitas pemerintah.
Pemerintah Kabupaten Merangin perlu memberikan penjelasan terbuka agar tidak berkembang spekulasi di tengah masyarakat.
Sejumlah pertanyaan patut dijawab secara transparan:
1. Siapa yang memberikan izin penggunaan Aula Bappeda Kabupaten Merangin untuk kegiatan PKB tersebut?
2. Apakah penggunaan gedung dilakukan melalui mekanisme resmi sesuai ketentuan pengelolaan barang milik daerah?
3. Apakah terdapat biaya sewa atau mekanisme penggunaan lainnya, dan bagaimana pertanggungjawabannya?
4. Apakah kegiatan tersebut menggunakan anggaran, tenaga, perlengkapan, atau fasilitas operasional pemerintah?
5. Bagaimana Pemkab Merangin memastikan fasilitas dan aparatur pemerintah tetap netral dari kepentingan politik praktis?
Jawaban atas pertanyaan tersebut penting agar masyarakat memperoleh kepastian, bukan sekadar asumsi.
Jika penggunaan gedung telah sesuai aturan, pemerintah semestinya dapat menunjukkan dasar izin dan prosedur yang ditempuh. Sebaliknya, apabila ditemukan indikasi pelanggaran, pihak berwenang perlu melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya.
Bawaslu Kabupaten Merangin dapat menelaah aspek kepemiluan apabila terdapat dugaan pelanggaran yang masuk dalam kewenangannya. Sementara itu, Inspektorat dan perangkat daerah yang menangani pengelolaan aset dapat diminta memeriksa aspek administrasi serta penggunaan fasilitas milik daerah.
Pemeriksaan harus bertumpu pada bukti, bukan sekadar penilaian berdasarkan foto. Keberadaan atribut partai di sekitar gedung memang menimbulkan pertanyaan, tetapi belum dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran hukum.
Prinsipnya sederhana: aset pemerintah harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan sesuai aturan. Jangan sampai fasilitas yang dibangun menggunakan uang rakyat menimbulkan kesan hanya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan kelompok tertentu.
Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari pihak Pemkab Merangin, pengelola Aula Bappeda, maupun pengurus DPC PKB Merangin mengenai dasar izin dan mekanisme penggunaan gedung tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait demi menjaga keberimbangan pemberitaan.
Jangan biarkan pertanyaan publik menggantung. Jika semua prosedur telah dipenuhi, jelaskan secara terbuka. Jika ada kekeliruan, lakukan evaluasi sesuai aturan.
Sebab, gedung pemerintah adalah aset publik yang harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, bukan ruang yang penggunaannya boleh luput dari pengawasan.
Reporter: Andy S.
Editor: Redaksi NEWSLAN.ID
