Newslan.id Jambi – Kurniadi Hidayat Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) menyoroti terkait, Tiga pekerja kapal dilaporkan meninggal dunia di dalam palka tongkang KM TB Daya . Berdasarkan informasi awal, kematian diduga disebabkan oleh keracunan gas berbahaya saat bekerja di ruang tertutup.Rabu (20/05/2026).
Kejadian di Kapal TB SENSONIX dan Kapal TB DAYA dengan tongkangnya ,LANCAR 270.
Menyebabkan 3 orang meninggal dunia, 2 korban yang bernama ZULKARNAIN dan RUSDIANSYAH dari Kapal TB SENSONIX, seorang korban bernama POPO PRASETYO dari Kapal TB DAYA.
Hal ini sesuai saksi dari Kapal TB SENSONIX 1 orang berinisial S dan Saksi dari Kapal TB DAYA 1 orang berinisial AH
Kami mendesak Polairud Polda Jambi dan KSOP Jambi untuk segera membuka hasil penyelidikan awal kepada publik. Transparansi diperlukan guna memastikan apakah standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) untuk ruang terbatas telah dipenuhi sesuai Permenaker No. 5 Tahun 2018 dan regulasi pelayaran.
Kecelakaan kerja di ruang tertutup kapal termasuk insiden berisiko tinggi dan sering berujung fatal apabila prosedur izin kerja, uji udara, ventilasi, dan pengawasan diabaikan. Oleh karena itu, kami juga meminta Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Perhubungan melakukan audit keselamatan pada kapal tongkang yang beroperasi di wilayah Jambi.
Nyawa pekerja bukan risiko operasional. Penegakan hukum dan perbaikan sistem K3 harus menjadi prioritas agar tragedi serupa tidak terulang.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru)
Pasal 474 ayat (3) “Setiap orang yang karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (limq) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V (Rp500 juta)”.
"Kami minta transparansi investigasi Polairud Polda Jambi, terkait kecelakaan kerja yang merenggut 3 nyawa"tegas Kurniadi.
" Saat ini masyarakat menunnggu hasil kinerja dari pihak terkait, apakah mungkin ada intervensi dan intimidasi dalam proses ini"tambahnya.(red)

