Muaro Jambi, Newslan.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan pupuk subsidi jenis urea di Kabupaten Muaro Jambi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka serta menyita sebanyak 7,3 ton pupuk urea subsidi yang diduga diperjualbelikan di atas harga ketentuan.
Pupuk urea subsidi yang seharusnya dapat diperoleh petani dengan harga sekitar Rp90.000 per karung ukuran 50 kilogram, diduga dijual kembali kepada petani dengan harga mencapai Rp295.000 per karung.
Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jambi, AKBP Agung Basuki, didampingi Kasubdit I Indagsi AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro, menjelaskan bahwa para pelaku memanfaatkan kondisi kelangkaan pupuk untuk meraup keuntungan dengan menjual pupuk subsidi kepada petani dengan harga yang jauh lebih tinggi.
Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan empat tersangka, yakni AP (45) yang berperan sebagai pemesan, H (63) sebagai pencari pembeli, AK (47) yang turut mencari pembeli, serta SW (38) yang berperan sebagai penghubung dan mencari petani sebagai pembeli pupuk.
“Dari hasil penangkapan tersebut kami mengamankan pupuk urea bersubsidi sebanyak 147 karung, dengan berat masing-masing 50 kilogram, sehingga totalnya mencapai 7,3 ton,” ujar AKBP Agung Basuki, Selasa (23/6/2026).
Saat ini, keempat tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam praktik penyalahgunaan pupuk subsidi tersebut.
Polda Jambi menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan pupuk subsidi yang merugikan petani dan mengganggu program pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan nasional.
(Redaksi Newslan.id)

