BUNGO, NEWSLAN.ID – Praktik pelayanan publik di kantor Samsat Kabupaten Bungo kembali menuai sorotan tajam. Seorang wajib pajak mengeluhkan adanya dugaan selisih biaya pembayaran pajak kendaraan bermotor yang dinilai tidak transparan.
Kejadian berawal saat akun Facebook 'Fit Dayat” seorang warga mendatangi Samsat Bungo pada Selasa (15/9/2026) untuk mengurus perpanjangan pajak kendaraan roda dua. Karena tidak membawa KTP asli milik pemilik pertama, warga tersebut diminta membayar total uang tunai sebesar Rp730.000, dan share di media sosial Grup Facebook “Kabar Bungo Hari Ini”.
Namun, kejanggalan baru terungkap setelah warga tersebut tiba di rumah dan memeriksa Lembar Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) yang diterbitkan. Dalam resi resmi Samsat Provinsi Jambi tersebut, total kewajiban pembayaran yang tertera hanya sebesar Rp481.100.
Artinya, terdapat selisih uang sebesar Rp248.900 yang tidak tercatat dalam lembar resmi pembayaran.
"Saya membayar Rp730.000 karena tidak membawa KTP pemilik asli. Tapi setelah sampai di rumah dan melihat STNK, tercantum jumlah total pembayaran hanya Rp481.000. Ada selisih Rp248.900," ungkap warga tersebut melalui unggahan di media sosial.
Atas temuan ini, masyarakat mendesak pihak terkait dan penanggung jawab di Samsat Bungo untuk memberikan klarifikasi secara terbuka. Warga mempertanyakan ke mana alokasi dana selisih sebesar Rp248.900 tersebut dan atas dasar aturan apa pemungutan ekstra tersebut dilakukan.
Hingga berita ini diturunkan, publik menuntut transparansi dari pihak Samsat Bungo agar praktik pelayanan bebas dari potensi pungutan liar (pungli) dan tidak merugikan masyarakat wajib pajak.
Redaksi

