Merangin Newslan.id. Sebuah narasi tajam beredar di ruang publik, memperbandingkan secara kontras antara ketegasan penegakan hukum di Tiongkok dan realitas sosiologis-religius di Indonesia. Tiongkok—tanpa struktur lembaga keagamaan tradisional seperti ulama, kyai, ustadz, atau pesantren—memiliki ketegasan yuridis ekstrem dalam bentuk eksekusi mati bagi para koruptor. Sebaliknya, Indonesia sebagai negara berpopulasi Muslim terbesar yang sarat dengan simbol keagamaan, majelis taklim, dan gelar keagamaan, justru dinilai kerap gagap dalam memberantas kejahatan luar biasa (extraordinary crime) berupa korupsi.
Kritik sosial ini menyoroti diskoneksi antara normativitas agama dan praksis penegakan hukum di tanah air.
Analisis Komparatif Kontras Sistemik
Pendekatan Tiongkok (Supremasi Hukum & Efek Jera Eksponensial): Negara menerapkan prinsip kepastian dan ketegasan hukum tanpa kompromi melalui capital punishment untuk korupsi skala besar. Efektivitas ini lahir dari komitmen politik (political will) yang menempatkan kejahatan anggaran sebagai tindakan pengkhianatan terhadap negara dan publik, lepas dari dikotomi doktrin teologis.
Paradoks Sosiologis Indonesia (Formalisme Religius vs. Kejahatan Sistemik): Wacana keagamaan kerap kali terjebak dalam batas-batas ritulitas, dikotomi fiqih dasar (halal-haram privat), serta diskursus akhirat semata. Di sisi lain, pejabat yang menyandang gelar keagamaan formal kerap kali masuk dalam pusaran korupsi. Struktur hukum nasional dipandang belum mampu secara tegas menuntut hukuman maksimal atau pemiskinan total bagi para koruptor.
Refleksi Keagamaan dan Reformasi Hukum
Persoalan utama bukan terletak pada kehadiran lembaga keagamaan atau nilai spritual itu sendiri, melainkan bagaimana ajaran etika religius ditransformasikan menjadi konsensus hukum yang progresif dan berani.
Redefinisi Kejahatan Korupsi dalam Fiqih Sosial: Nilai keagamaan seharusnya tidak berhenti pada kesalehan individual, melainkan diproyeksikan pada kesalehan publik. Korupsi perlu ditempatkan sebagai bentuk pengrusakan tatanan sosial (fasad fil ardh) yang dampaknya jauh melebihi pelanggaran normatif biasa.
Ketegasan Sistem Yuridis: Penegakan hukum yang efektif membutuhkan efektivitas pembuktian terbalik, pemiskinan aset, serta keberanian menerapkan pinalti maksimal. Hukum yang kuat tidak bergantung pada kesalehan retoris para praktisinya, melainkan pada konsistensi penegakan aturan tanpa pandang bulu.
Kritik publik tersebut menjadi pengingat kritis bahwa kredibilitas moral suatu bangsa tidak diukur dari seberapa banyak gelar dan institusi keagamaan yang dimiliki, melainkan dari keberanian dan konsistensi bangsa tersebut dalam menegakkan keadilan serta membersihkan struktur kekuasaannya dari praktik korupsi.
Redaksi

