Oleh: Sukarlan
SAROLANGUN NEWSLAN.ID – Publik dibuat bertanya-tanya terkait polemik yang terjadi pada Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT Samudera Mahkota Mas (SMM) di Desa Pelawan Jaya, Kecamatan Pelawan.
Bagaimana tidak, pada 23 April 2026 lalu, Bupati Sarolangun H. Hurmin secara langsung meresmikan operasional pabrik tersebut dan menyebut kehadiran perusahaan itu sebagai momentum penting bagi pertumbuhan ekonomi daerah serta membuka lapangan kerja bagi masyarakat lokal.
Namun belum genap satu bulan pasca peresmian, perusahaan yang sama justru menjadi sorotan dan mendapat penolakan dari sejumlah warga. Bahkan Bupati Sarolangun kemudian menginstruksikan penghentian sementara aktivitas perusahaan tersebut menyusul berbagai keluhan masyarakat terkait dugaan dampak limbah yang ditimbulkan.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Apakah seluruh perizinan perusahaan sudah lengkap saat diresmikan? Jika memang terdapat dugaan belum memiliki izin lingkungan, mengapa peresmian bisa dilakukan? Sebaliknya, jika seluruh dokumen telah memenuhi ketentuan, mengapa kemudian aktivitas perusahaan harus dihentikan sementara?
Informasi yang berkembang di masyarakat menyebutkan bahwa pendirian PKS mini PT SMM diduga belum mengantongi izin lingkungan secara lengkap ketika mulai beroperasi. Dugaan tersebut kini menjadi perhatian warga yang khawatir terhadap dampak lingkungan dan aktivitas perusahaan di sekitar pemukiman mereka.
Pemerintah daerah tentu memiliki kewajiban memastikan setiap investasi yang masuk ke Sarolangun berjalan sesuai aturan yang berlaku. Kehadiran investor memang penting untuk menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan perekonomian daerah, namun kepatuhan terhadap regulasi tidak boleh diabaikan.
Jangan sampai masyarakat menangkap kesan bahwa proses pengawasan terhadap investasi dilakukan setelah persoalan muncul. Seharusnya verifikasi legalitas, kajian lingkungan, hingga dampak sosial telah dipastikan tuntas sebelum sebuah perusahaan diresmikan dan beroperasi.
Sikap Bupati Hurmin yang meminta penghentian sementara aktivitas perusahaan patut diapresiasi sebagai langkah meredam konflik dan menjaga kondusivitas daerah. Namun langkah tersebut juga harus diikuti dengan keterbukaan informasi kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi yang berkepanjangan.
Masyarakat berhak mengetahui secara jelas apakah PT SMM telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran, maka penegakan aturan harus dilakukan secara tegas. Sebaliknya, apabila perusahaan telah memenuhi ketentuan, maka pemerintah juga harus memberikan penjelasan yang transparan kepada masyarakat.
Kasus PT SMM menjadi pelajaran penting bahwa investasi dan perlindungan lingkungan harus berjalan seimbang. Pemerintah daerah harus hadir sebagai pengawas yang objektif, bukan sekadar fasilitator investasi.
Pertanyaan yang kini muncul di tengah masyarakat Sarolangun cukup sederhana:
Mengapa perusahaan yang baru diresmikan sebagai kebanggaan daerah, hanya dalam hitungan minggu kemudian menjadi objek penolakan warga dan diminta menghentikan aktivitasnya?
Pertanyaan itu perlu dijawab secara terbuka demi menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah dan kepastian hukum bagi dunia usaha.
(Opini ini merupakan pandangan penulis sebagai bagian dari kontrol sosial dan mendorong tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.)
Sukarlan
Pimpinan Redaksi Newslan.id

