NEWSLAN.ID JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan debt collector tidak bisa menagih utang seenaknya. Aturan penagihan utang kredit dan pembiayaan kini diatur tegas lewat Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Aturan ini menggantikan POJK Nomor 6 Tahun 2022.
POJK 22/2023 merinci batasan yang wajib dipatuhi debt collector saat menagih. Jika melanggar, masyarakat bisa langsung lapor ke OJK.
9 Aturan Wajib untuk Debt Collector Saat Menagih
1. Pakai ID Card Resmi: Debt collector wajib membawa kartu identitas resmi dari perusahaan pembiayaan atau penyelenggara, lengkap dengan foto diri.
2. Dilarang Mengancam & Mempermalukan: Tidak boleh menagih dengan ancaman, kekerasan, atau tindakan yang mempermalukan nasabah.
3. Tidak Boleh Ada Tekanan Fisik/Verbal: Penagihan dilarang menggunakan tekanan fisik maupun kata-kata kasar.
4. Dilarang Intimidasi SARA & Cyber Bullying: Tidak boleh mengintimidasi atau merendahkan suku, agama, ras, antargolongan (SARA), harkat dan martabat nasabah, kontak darurat, keluarga, rekan, maupun harta bendanya, baik langsung maupun di dunia maya.
5. Hanya Tagih ke Debitur: Penagihan tidak boleh dilakukan ke pihak selain penerima dana/nasabah.
6. Tidak Boleh Teror Telepon: Dilarang menelepon atau mengirim pesan terus-menerus yang bersifat mengganggu.
7. Lewat Jalur Pribadi: Penagihan hanya boleh via jalur pribadi, di alamat penagihan, atau domisili nasabah.
8. Ada Batas Jam Tagih: Hanya boleh menagih pukul 08.00–20.00 waktu setempat sesuai alamat nasabah.
9. Di Luar Jam/Tempat Harus Ada Izin: Penagihan di luar ketentuan jam dan lokasi di atas hanya boleh dilakukan jika sudah ada persetujuan atau perjanjian dengan nasabah sebelumnya.
4 Dokumen yang Wajib Dibawa Debt Collector
Saat menagih, debt collector wajib membawa data lengkap, yaitu:
1. Jumlah hari keterlambatan pembayaran
2. Total sisa utang pokok yang belum dilunasi
3. Bunga yang harus dibayar
4. Denda yang terutang
Langkah Jika Debt Collector Melanggar
Masyarakat yang merasa dirugikan oleh penagihan yang melanggar aturan bisa melapor ke OJK. Laporan wajib disertai bukti dan informasi lengkap.
Saluran pengaduan resmi OJK:
1. Website: kontak157.ojk.go.id
2. Telepon: 157
3. Email: konsumen@ojk.go.id
Kontak OJK dapat digunakan untuk bertanya soal layanan jasa keuangan, menyampaikan informasi, hingga mengadu terkait perilaku debt collector atau pelaku usaha jasa keuangan lain.
OJK mengingatkan, aturan ini berlaku untuk seluruh debt collector yang bermitra dengan perusahaan pembiayaan, bank, dan fintech lending berizin OJK. Tujuannya melindungi konsumen dari praktik penagihan yang meresahkan. (Van Bobs)

