Penelepon Diduga Oknum Polisi Berinisial HM
BATANGHARI, NEWSLAN.ID – Polemik dugaan pengawalan angkutan batu bara berkembang. Darwin Irianto, warga Batanghari, melaporkan dugaan ancaman dan intimidasi yang disebutnya diterima lewat sambungan telepon ke Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jambi.
KRONOLOGI VERSI PELAPOR
1. Waktu telepon: Rabu malam 17 Juni 2026, sekitar pukul 22.30 WIB.
2. Penelepon: Darwin mengaku dihubungi seseorang yang disebutnya oknum anggota kepolisian berinisial HM. Nama HM sebelumnya muncul dalam pemberitaan terkait dugaan pengawalan angkutan batu bara.
3. Isi percakapan: Menurut Darwin, ada ucapan bernada ancaman yang membuat dirinya merasa tidak aman.
4. Saksi: Darwin menyebut percakapan itu didengar anggota keluarganya yang berada di rumah saat panggilan berlangsung. Situasi itu, katanya, menimbulkan kekhawatiran dan tekanan psikologis.
Redaksi Newslan.id tidak memuat utuh isi percakapan. Kebenaran materi komunikasi masih memerlukan pembuktian dan verifikasi oleh pihak berwenang.
LAPOR RESMI KE PROPAM
Merasa keselamatan dirinya dan keluarga terganggu, Kamis 18 Juni 2026 Darwin mendatangi Bidang Propam Polda Jambi. Ia menyampaikan laporan resmi dan meminta perlindungan hukum.
“Kami berharap laporan ini diproses secara profesional, objektif, dan transparan. Saya meminta aparat mengambil langkah agar persoalan ini tidak berkembang dan menimbulkan keresahan di masyarakat,” kata Darwin.
Selain soal dugaan ancaman, Darwin juga meminta informasi yang sebelumnya berkembang mengenai dugaan keterlibatan oknum dalam aktivitas pengawalan angkutan batu bara ditelusuri sesuai mekanisme hukum dan kode etik.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam laporan dan pemberitaan, termasuk yang berinisial HM, belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi resmi.
CATATAN HUKUM
1. Pasal 29 UU ITE: Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti dipidana penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal Rp750 juta.
2. Perpol No. 7/2022 tentang Kode Etik Profesi Polri: Anggota dilarang melakukan tindakan yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat Polri, termasuk intimidasi kepada warga.
SIKAP NEWSLAN.ID
1. Kepada Propam Polda Jambi: Proses laporan secara cepat dan terbuka. Periksa bukti rekaman, log panggilan, dan saksi. Umumkan hasil ke publik.
2. Kepada pihak yang disebut berinisial HM: Segera gunakan hak jawab. Klarifikasi penting untuk menjaga nama baik pribadi dan institusi.
3. Kepada Darwin Irianto: Serahkan semua bukti ke penyidik. Hindari pernyataan lanjutan di ruang publik sebelum proses berjalan.
4. Kepada Polda Jambi: Pastikan tidak ada konflik kepentingan. Jika benar ada pengawalan batu bara, telusuri sesuai aturan.
Redaksi Newslan.id
Ancaman lewat telepon bukan perkara sepele. Apalagi jika penelepon diduga aparat. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku. Tapi transparansi wajib. Propam dibentuk untuk memastikan tidak ada anggota di atas hukum. Publik menunggu pembuktian, bukan pembiaran.
---
LAPOR DUGAAN PELANGGARAN ANGGOTA POLRI
Propam Polda Jambi: 0811-747-666
Dumas Polri: 110
Kompolnas: 021-386-8050
Tag: @poldajambi @propammabespolri @divisihumaspolri @kompolnas
#NewslanID #Propam #PoldaJambi #Intimidasi #BatuBara #DarwinIrianto #HakJawab
Catatan: Berita ini disusun berdasarkan keterangan pelapor. Newslan.id memberi ruang hak jawab dan klarifikasi bagi semua pihak yang disebut, sesuai UU No. 40/1999 tentang Pers. Asas praduga tak bersalah dijunjung sampai ada penetapan hukum yang sah.

